I Putu Gede Sudiantara alias Meng (23) menunjukkan barang yang diamankan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung kembali mengamankan seorang warga, I Putu Gede Sudiantara alias Meng (23). Remaja asal Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung ini, terpaksa diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Meng terungkap menyimpan sabu, setelah pada HP nya ditemukan informasi transaksi narkoba oleh pihak kepolisian.

Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana, Selasa (8/9), mengatakan tersangka sudah diringkus polisi sejak Jumat (4/9) lalu. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan guna mengamankan barang buktinya.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka di TKP, ditemukan pada HP milik pelaku pesan transaksi narkoba. Berdasarkan data tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba menginterogasi tersangka dan menggeledah beberapa tempat lainnya, yang diduga menjadi tempat tersangka menyimpan sabu tersebut.

Baca juga:  Sukerta Diduga Terseret Arus Saat Mancing

Polisi langsung melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di dekat TKP. Disanalah, ditemukan beberapa barang bukti sabu tersebut di sebuah lahan kos di dekat TKP.

Sejumlah barang bukti ditemukan di TKP seperti satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram bruto. Satu pipet kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram bruto dan HP tersangka yang berisi bukti transaksi narkoba serta sepeda motor hitam merah DK 4189 MU, yang digunakan tersangka.

Baca juga:  Saudagar Sapi Nyambi Jual Narkoba

“Pada saat diinterogasi di TKP, dia mengakui bahwa kristal bening dalam pipet kaca dan plastik klip merupakan narkotika jenis sabu miliknya. Sehingga Tim Opsnal mengamankan pelaku ke Satuan Narkoba Polres Klungkung,” katanya.

AKP Ardana menambahkan, dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin Kasat Narkoba. Hasil menetapkan I Putu Gede Sudiantara alias Meng sebagai tersangka dalam perkara menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Gubernur Koster: Desa Adat Pilar Kembalikan Taksu Bali

Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000, maksimal Rp 8.000.000.000. Tersangka meng, terhitung mulai hari Senin (7/9) telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung. Saat ini kasusnya masih dikembangkan, untuk mengetahui kemungkinan pihak lain yang dilibatkan oleh tersangka. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *