BANGLI, BALIPOST.com – Langkah bupati Bangli I Made Gianyar menggratiskan pungutan retribusi ke KDTWK Kintamani tentunya berimbas pada penurunan pendapatan daerah di bidang pariwisata. Untuk mengetahui seberapa besar penurunannya, dewan di Bangli berencana membahasnya dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Pariwsata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli.
Sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles, Senin (7/9). Rencanaya rapat pembahasan itu akan digelar dua hari lagi.
Dalam rapat nanti pihaknya akan mempertanyakan imbas dari kebijakan relaksasi itu. Carles mengaku pihaknya cukup mengapresiasi kebijakan relaksasi itu.
Penggratisan pungutan retribusi wajar dilakukan sebagai upaya pemulihan kepariwisataan. Ia sangat berharap dengan kebijakan ini sektor pariwisata dan ekonomi bisa pulih kembali.
Di sisi lain, politisi asal Batur itu juga mendukung rencana pembentukan Badan Usasa Milik Daerah (Bumda) untuk melakukan pengelolaan pariwisata di Kabupaten Bangli. Dengan adanya Bumda ini nantinya dapat melakukan penataan kawasan wisata.
Sebagaimana yang diketahui Bupati Bangli I Made Gianyar telah memutuskan untuk menggratiskan pungutan retribusi ke seluruh obyek wisata yang dikelola Pemkab Bangli, salah satunya KDTWK Kintamani. Keputusan pemberian relaksasi itu diambil setelah Bupati menerima banyak aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha pariwisata di Kintamani.
Ditemui usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam PHRI, Asosiasi Pengusaha Kopi serta Asosiasi pengusaha kuliner Kintamani di rumah jabatannya belum lama ini, Gianyar mengakui bahwa pandemi COVID-19 telah membuat Pemkab Bangli pada posisi susah. Pandemi COVID-19 buat semua stuktur kehidupan berubah.
Termasuk struktur APBD. Pendapatan asli daerah (PAD) Bangli salah satunya dari pariwisata mengalami penrunan.
Meski sekarang ada dalam posisi susah, namun menindkalanjuti berbagai aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata di masa pandemi COVID-19 ini, Gianyar memutuskan memberikan relaksasi retribusi pungutan ke KDTWK Kintamani termasuk obyek wisata lainnya yang di kelola Pemkab Bangli. Kebijakan itu diambil untuk menggairahkan aktifitas pariwisata dan ekonomi masyarakat. “Di posisi yang sedang sulit ini, kita berikan relaksasi dalam artian tidak dipungut retribusi ke obyek wisata,” ungkap Gianyar.
Kebijakan relaksasi itu kata Gianyar akan diberlakukan mulai Rabu (2/9) sampai 31 Desember. Setelah 31 Desember, pihaknya akan kembali melakukan pungutan retribusi di obyek wisata.
Dijelaskan bahwa Pemkab tidak mungkin menggratiskan pungutan retribusi selamanya karena hal itu merupakan salah satu sumber PAD Bangli. Namun demikian pungutan retribusi kedepan akan dilakukan pembenahan. Baik dari tata cara pemungutannya maupun mengenai besaran pungutan akan didiskusikan kembali. (Dayu Swasrina/balipost)