NEGARA, BALIPOST.com – Kendati telah berjalan lancar, pendaftaran dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Bawaslu Jembrana mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran. Pelanggaran ini berkaitan dengan tidak diterapkannya protokol kesehatan yang semestinya diikuti Bapaslon saat mendaftar.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa (8/9), mengatakan secara umum pendaftaran di KPU Jembrana yang dilakukan dua Bapaslon pada Jumat (4/9) dan Minggu (6/9) tidak ada pelanggaran terkait UU Pemilu. Tapi untuk proses saat mendaftar menuju KPU kedua bapaslon yang melakukan aksi jalan bergerombol masuk pelanggaran protokol COVID.
“Saat menuju ke kantor KPU itu ada unsur pelanggaran penerapan prokes COVID-19. Tidak menjaga jarak,” tandas Ady Muliawan.
Selanjutnya Bawaslu Jembrana telah membuat surat imbauan yang ditujukan untuk kedua Bapaslon. “Kita imbau untuk tidak melakukan hal serupa di Tahapa-tahapan selanjutnya, ” Ujarnya.
Seperti tahapan penetapan calon, penentuan nomor urut dan kampanye maupun tahapan lainnya. Seperti diberikan sebelumnya, dua Bapaslon telah mendaftar di KPU Jembrana. Dua Bapaslon itu di antaranya I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa yang mendaftar pada Jumat (4/9) dan I Nengan Tamba-Gede Ngurah Patriana Krisna mendaftar ke KPU Minggu (6/9).
Kedua Bapaslon ini saat menuju ke Kantor KPU diantar dengan berjalan kaki oleh pendukung dengan berkerumun saling berdekatan. (Surya Dharma/balipost)