bazar
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Kadek Dimas Dwi Mantara (20) dan Yogi Tri Saputra (20), Selasa (8/9) dihukum masing -masing selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Selain itu, juga denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, mereka dinyatakan bersalah menguasai narkotika golongan I jenis tembakau gorilla. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding.

Baca juga:  Dua Proyek Peningkatan Jalan di Nusa Penida Gagal Terealisasi

JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, keduanya dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

Baca juga:  Bupati Eka dan Adi Wiryatama Nyoblos di TPS 15 Angseri

Dimas dan Yogi dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik Jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotik di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *