DENPASAR, BALIPOST.com – I Kadek Dimas Dwi Mantara (20) dan Yogi Tri Saputra (20), Selasa (8/9) dihukum masing -masing selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Selain itu, juga denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.
Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, mereka dinyatakan bersalah menguasai narkotika golongan I jenis tembakau gorilla. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding.
JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh jaksa, keduanya dituntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Dimas dan Yogi dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik Jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotik di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/Balipost)