Jeriken milik nelayan berjejer di tempat pengisian bahan bakar. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Para nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Negara khususnya nelayan selerek mengeluh. Sebab, sejak beberapa hari ini kesusahan mencari bahan bakar solar untuk perahu.

Stasiun Bahan Bakar khusus untuk nelayan (SPBN) yang berada sekitar pelabuhan tutup sejak tiga hari lalu. Sehingga di sekitar SPBN itu banyak jeriken berjejer.

Seperti yang terlihat Rabu (9/9) pagi. Puluhan jeriken berjejer di lokasi. Sejumlah nelayan mengaku tidak bisa membeli BBM Solar sejak beberapa hari terakhir.

Justru nelayan diarahkan membeli di tempat lain (SPBU) dengan harga normal (tanpa subsidi). “Harus ada rekomendasi. Sementara kita sudah mengurus persyaratan tapi belum keluar sampai sekarang,” ujar salah satu nelayan.

Baca juga:  Timbun Belasan Ribu Liter Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Pengambengan

Sekedar diketahui untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM khusus nelayan itu ada beberapa persyaratan tergantung bobot perahu. Untuk perahu kecil dibawah 5 GT (jukung), cukup mengantongi Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).

Namun untuk perahu antara 5-10 GT serta diatasnya 10-30 GT dan memakai alat tangkap purse seine (jaring besar), ada syarat lainnya yang wajib dipenuhi. “Kendalanya di sana. Sulit mendapatkan syarat lainnya surat layak operasi (SLO) dan SPB (surat persetujuan berlayar). Saat Menteri Kelautan dan Perikanan RI ke Pengambengan bulan lalu, sebenarnya permasalahan ini sudah diungkapkan. Sekarang ketika mencari di luar SPBN Pengambengan, harga solar tinggi dan berpengaruh pada biaya operasional,” ungkap nelayan.

Baca juga:  Hutan di Sombang Gundul, Reboisasi Mesti Digencarkan

“Lebih mahal karena kena harga normal di SPBU. Itupun juga kita(mencari) jauh dari lokasi pelabuhan, “keluh nelayan selerek lainya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa mengatakan memang benar untuk membeli BBM bagi nelayan sesuai aturan mengantongi rekomendasi. Hal ini penting karena berkaitan dengan identitas perahu dan keperluan BBM perahu.

Khusus untuk perahu di atas 5-10 GT syaratnya memang perlu dilengkapi syarat-syarat yang melibatkan instansi berwenang lainnya seperti Syahbandar dan PSDKP. “Selama ini memang Dinas yang memberikan rekomendasi pembelian BBM itu, tetapi kita review kembali karena sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI nomor 13/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Tertentu untuk Perikanan Tangkap bisa diterbitkan dari Kepala Pelabuhan Perikanan,” jelasnya.

Baca juga:  Berenang di Sungai saat Tahun Baru, Dua Warga Tenggelam

Pelabuhan Perikanan Nusantara yang ada di Pengambengan, Jembrana berada di bawah Kementerian KP langsung. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *