DENPASAR, BALIPOST.com – Perdebatan sengit dan adu argument acuan hukum mewarnai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (10/9). Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi tetap mempertahankan argumen, yakni sidang akan dilakukan online berdasarkan MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum.
Juga SK Dirjen Nomor 379 tahun 2020 juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Jaksa dan hakim tetap berpedoman pada MoU itu.
Namun hal berbeda disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Wayan Gendo Suardana dkk. Jika dengan alasan Covid-19, pihaknya menolak dilakukan sidang online. Begitu juga soal MoU.
Menurut Gendo, MoU itu mengikat pada tiga lembaga yang melakuan MoU. Namun bukan mengikat pada terdakwa Jerinx.
Malah Jerinx dirugikan dan hak-haknya hilang, jika sidang online dilakukan. Karena majelis hakim ngotot sidang dilanjutkan, maka Jerinx tetap menolak dan meninggalkan ruangan sidang dari Polda Bali.
Begitu Jerinx beranjak dari tempat duduknya, tim PHnya ikut walk out (WO) meninggalkan persidangan. Walau terdakwa dan PHnya WO, majelis hakim meminta jaksa tetap membacakan surat dakwaanya. (Miasa/balipost)