Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta meminta Bawaslu setempat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak turut dalam politik praktis. Hal ini dikemukakan Giri Prasta pascapemanggilan dua ASN oleh Bawaslu terkait dugaan terlibat dalam Pilkada 2020.

Pejabat asal Pelaga, Petang ini mengapresiasi langkah Bawaslu Badung memanggil ASN yang terlibat politik praktis mendapat apresiasi. Bawaslu Badung telah melaksanakan tugasnya dengan baik. “Tugas bawaslu sudah bagus. Inilah namanya komunikasi yang bersinergi. Bawaslu harus mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Giri Prasta saat ditemui Rabu (9/9).

Baca juga:  Jadi Daerah Percontohan SP4N-LAPOR!, Bupati Giri Prasta Tandatangani Komitmen

Kendati demikian, ASN memiliki hak memilih tidak seperti TNI/POLRI yang harus netral, sehingga ketika ASN diundang untuk mendengarkan visi dan misi tidak menjadi masalah. “Saya kira sah-sah saja. Yang tidak boleh ASN berpolitik praktis, menjadi Jurkam (juru kampanye) misalnya,” katanya.

Giri Prasta pun kembali menekankan posisi ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. “Kalau salah satu ASN menjadi Tim Pemenangan itu tidak benar, Tapi kalau hanya hadir untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi calon itu diperbolehkan, karena mereka (ASN) punya hak pilih,” ucapnya.

Baca juga:  PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai

Seperti diketahui Bawaslu Badung telah memanggil tiga pegawai Pemkab Badung. Satu berstatus THL, dan dua ASN bahkan menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/ Sedahan Agung.

ASN yang diklarisikasi ini diduga hadir saat pendaftaran bakal paslon di KPU Badung. Bawaslu juga mengecek dari dokumentasi foto tim humas bawaslu dan diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *