DENPASAR, BALIPOST.com – Perdebatan sengit dan adu argumen hukum mewarnai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (10/9). Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi tetap mempertahankan argumen, yakni sidang akan dilakukan secara online.
Acuannya berdasarkan MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Juga SK Dirjen Nomor 379 tahun 2020 juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Jaksa dan hakim tetap berpedoman pada MoU itu.
Namun hal berbeda disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Wayan Gendo Suardana dkk. Jika dengan alasan Covid-19, pihaknya menolak dilakukan sidang online. Apalagi di Buleleng ada terdakwa yang ditahan, dan dilakukan sidang tatap muka. Begitu juga soal MoU.
Menurut Gendo, MoU itu mengikat pada tiga lembaga yang melakuan MoU. Namun bukan mengikat pada terdakwa Jerinx.
Malah Jerinx dirugikan dan hak-haknya hilang, jika sidang online dilakukan. Karena majelis hakim ngotot sidang dilanjutkan, maka Jerinx tetap menolak dan meninggalkan ruangan sidang dari Polda Bali.
Begitu Jerinx beranjak dari tempat duduknya, tim PH-nya ikut walk out (WO) meninggalkan persidangan. Walau terdakwa dan PHnya WO, majelis hakim meminta jaksa tetap membacakan surat dakwaanya. “Saya menolak sidang online. Kami tetap ingin sidang dilakukan tatap muka,” ucap Jerinx.
Bahkan, tim kuasa hukum terdakwa siap dilakukan rapid test, agar sidang bisa dilakukan tatap muka. “Jangan ciderai keadilan Jerinx. Kami menolak persidangan online ini karena peraturan yang dibuat tidak mencerminkan keadilan,” teriak Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx lainnya.
Lanjut dia, ada pintu yang terbuka untuk sidang tatap muka yakni tangguhkan penahanan Jerinx. Jika tidak dilakukan, kata Sugeng Teguh Santoso, berarti memang ada kepentingan supaya Jerinx tetap ditahan.
Alasan lainnnya bahwa komunikasi Jerinx dengan tim kuasa hukumnya terampas, dan tersumbat karena dilempar sana sini. Karena Jerinx ditahan di Polda Bali, dengan dalih Lapas Kerobokan lockdown dan tidak menerima pelimpahan penahanan.
Tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Agus Suparman kemudian angkat tangan minta hakim tetap mengedepankan asaz equality before the law. Yakni, persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.
Sidang pun akhirnya berlanjut, dan tim jaksa dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar membacakan surat dakwaan walau tidak dihadiri terdakwa dan PH karena memilih walk out (WO).
Sementara di luar sidang, persisnya di depan kantor PN Denpasar dan Kejari Denpasar, ratusan massa pendukung Jerinx meminta supaya Jerinx dibebaskan. Orasi silih berganti dilakukan massa.
Perwakilan massa, Nyoman Mardika dkk, akhirnya diterima oleh KPN Denpasar, Dr. Sobandi. Tak lama berselang, massa di bawah pengawalan polisi, TNI dan Sat. Pol PP, membubarkan diri. (Miasa/balipost)