Terdakwa Ciaran Francis Caulfield usai dituntut 10 bulan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani alias Jeje dan Chandra Katharina Nutz. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ciaran Francis Caulfield (53), seorang pengusaha asal Irlandia, Kamis (10/9) kembali dihadirkan di PN Denpasar. Dalam sidang secara tatap muka itu, terdakwa oleh JPU Ni Made Neotroni Lumisensi dan Djaya Indrati Rindhayani, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan, sehingga dia dituntut pidana penjara selama 10 bulan. Jaksa dari Kejati Bali itu menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penerjemah diberikan kesempatan oleh majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha untuk berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya, Jupiter Gul Lalwani alias Jeje dan Chandra Katharina Nutz.

Baca juga:  Mantan BPP Setda Provinsi Bali Diadili Kasus Korupsi

Sedangkan JPU yang dihadiri Djaya Indrati Rindhayani, dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa pertimbangan yang membratkan. Yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa kesakitan pada saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti dan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita dan merendahkan derajat wanita.

Yang meringankan, terdakwa sebelum peristiwa itu memperlakukan korban sebagai karyawan. Terdakwa melakukan penganiayaan karena korban mengambil uang perusahaan milik terdakwa, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Baca juga:  Warga Serangan Protes Rencana BTID Buka Kanal di Pantai Melasti

Sebagaimana dakwaan jaksa, aksi penganiayaan dilakukan terdakwa berawal saat korban mengaku menggunakan uang Vila Kubu Seminyak. Aksi penganiayaan diduga dilakukan di restoran vila kubu tersebut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *