Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – International Energy Agency bekerja sama dengan Energy Market Authority menyelenggarakan Program Pelatihan Regional Singapore-IEA tentang Energi Berkelanjutan untuk Kota Cerdas dari tanggal 7 – 10 September 2020 secara virtual, dengan diikuti oleh 250 peserta dari 27 negara di Asia-Pasifik yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkedudukan di Paris. Kegiatan ini mempertemukan para pembuat kebijakan, perencana kota, dan akademisi untuk meningkatkan efisiensi energi di kota dan merumuskan kebijakan untuk mengatasi tantangan energi perkotaan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster diundang untuk menyampaikan pidato pada acara penutupan Program Pelatihan Regional Singapore-IEA tentang Energi Berkelanjutan untuk Kota Cerdas. Gubernur Bali diberikan kehormatan pada acara tersebut karena dipandang sebagai pemimpin yang excellent dalam mengembangkan energi bersih/energi baru terbarukan (EBT).

Mewakili masyarakat Bali, Gubernur Koster mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pidato dalam bahasa Inggris pada acara Penutupan Pelatihan Regional Singapore-IEA. Gubernur Koster menegaskan, pembangunan Bali diselenggarakan dengan visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. ‘’Ini mengandung makna, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945,’’ katanya memaparkan.

Koster menambahkan, Bali era baru merupakan suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru. Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi tiga dimensi utama. Dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan alam, krama, dan kebudayaan Bali, genuine Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan. Dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Baca juga:  PASI Bali Tak Kirim Atlet ke Jateng Terbuka

Ia menegaskan, Bali era baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali mencakup tiga aspek utama, alam, krama, dan kebudayaan Bali yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Yaitu atma kerthi (penyucian jiwa), segara kerthi (penyucian laut), danu kerthi (penyucian sumber air), wana kerthi (penyucian tumbuh-tumbuhan), jana kerthi (penyucian manusia), dan jagat kerthi (penyucian alam semesta).

Bali era baru, lanjut Koster, berisi arah kebijakan dan program lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana. Bidang pertama, pangan, sandang, dan papan. Bidang kedua, kesehatan dan pendidikan. Bidang ketiga, jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Bidang keempat, adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Bidang kelima, pariwisata. ‘’Lima bidang prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi,’’ ujarnya.

Berkaitan dengan upaya menjaga alam yang bersih, kata Koster, Pemprov Bali telah menyusun menetapkan dan mengundangkan beberapa peraturan. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009–2029, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih,

Baca juga:  Pelanggan Bisnis 200 KVA ke Atas Bisa Ajukan Cuti Daya

Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali (segera diundangkan). Secara khusus peraturan yang mendukung energi baru terbarukan adalah Peraturan Gubernur Bali tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali.

Ia menambahkan, pengembangan energi di Bali diarahkan untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan energi bersih/energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, Bali merupakan provinsi yang berada pada satu pulau, sehingga sumber energi dan penggunaannya perlu dikelola secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan domestik. Bali merupakan destinasi pariwisata dunia yang tengah dikembangkan menjadi pariwisata berkualitas. Bali memerlukan kepastian dan keberlanjutan pemenuhan energi yang bisa dikontrol secara langsung, dengan mengurangi ketergantungan pada sumber energi dari luar. Bali memerlukan energi bersih/energi baru dan terbarukan (EBT) dan berkelanjutan untuk menjaga keharmonisan alam sebagai ekosistem pariwisata berkualitas.

Gubernur Koster memaparkan, Program Bali Mandiri Energi dengan EBT meliputi merencanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan bahan bakar gas dan sumber-sumber EBT. Mengganti pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan yaitu batu bara dan minyak. Pengembangan smart grid untuk memenuhi kebutuhan energi dan integrasi antara sumber energi bersih/energi baru dan terbarukan.

Baca juga:  Anggota Polda Bali Dikeroyok dan Ditusuk

Mendorong pembangunan hotel, restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan perumahan menggunakan atap dengan panel surya. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai pengganti kendaraan bermotor bahan bakar fosil. Mengembangkan zonasi dan transportasi yang menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Merencanakan pengembangan kawasan industri untuk menghasilkan panel surya dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Merencanakan pengembangan sistem transportasi perkotaan massal berbasis listrik. Menyadarkan masyarakat agar mengutamakan penggunaan sarana-prasarana berbasis listrik, seperti lampu penerangan rumah, kompor, dan kendaraan. Mendorong penyiapan pengembangan SDM vokasi di bidang EBT dan ketenagalistrikan. Menyiapkan infrastruktur Pusat Studi EBT dan Ketenagalistrikan.

Pencapaiannya dilakukan melalui kebijakan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai tahun 2020. Tumbuhnya pusat penjualan, suku cadang, dan perbaikan sepeda motor listrik berbasis baterai. Peningkatan pemanfaatan EBT khususnya PLTS Atap baik di gedung pemerintah maupun gedung industri dan komersial serta meningkatkan bauran EBT daerah.

Selama menyampaikan pidatonya, Gubernur Koster mendapat pujian dari Brian Motherway, Head of Energy Efficiency International Energy Agency Jonathan Goh, Director Relations Departement Energy Market Authority, dan seluruh peserta. Seperti Chin Hsien Cheng berkomentar inisiatif dari Bali sangat mengagumkan. Begitu juga Hien Thu Bui berkomentar Bali hebat memberikan inspirasi yang luar biasa, serta komentar lainnya terkait kepemimpinan Gubernur Koster dijadikan contoh yang unik dan memberikan inspirasi pada dunia tentang bagaimana menyelaraskan kebijakan di semua tingkatan untuk mendorong penggunaan energi bersih yang bersumber dari gas dan energi baru terbarukan agar alam semesta bersih, bebas dari polusi, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *