Bupati Bangli I Made Gianyar didampingi Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pengenaan denda Rp 100 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah menuai keluhan. Padahal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020.

Atas kondisi itu, Bupati Bangli I Made Gianyar akhirnya memutuskan mencabut pasal terkait sanksi denda pada peraturan yang dibuatnya. Kepada wartawan Jumat (11/9), Gianyar mengaku menerima banyak pesan singkat berisi keluhan dari masyarakat terkait kondisi sulit yang dihadapi di tengah pandemi COVID-19.

Termasuk keluhan soal adanya pengenaan denda Rp 100 ribu terhadap warga yang tak memakai masker. Atas banyaknya keluhan itu, ia pun akhirnya memutuskan mencabut pasal terkait sanksi denda pada Perbup yang telah diterbitkannya.

“Jadi denda sekarang sudah tidak ada. Tapi saya mohon kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protocol kesehatan. Kesehatan kan kebutuhan kita bersama. Kalau mau sehat, tidak kena COVID-19, maka ikuti protocol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” kata Gianyar didampingi Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma.

Baca juga:  PHDI Minta Kaji Ulang soal Gumitir Jadi Maskot Bangli

Jelas Gianyar, Perbup Nomor 39 Tahun 2020 yang diterbitkannya itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Dalam Pergub itu, diatur juga pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas dan berkegiatan di luar rumah. “Setelah terbitnya Pergub itu, para Bupati dan walikota kan harus menerbitkan Perbup/Perwali,” jelasnya.

Meski saat ini pasal terkait sanksi denda telah dicabut, namun bupati dua periode itu menegaskan bahwa sanksi pembinaan tetap berlaku. Pembinaan yang akan dilakukan terhadap pelanggar bisa berupa teguran, bisa juga dengan sanksi push up atau diumumkan di radio milik Pemkab Bangli. “Apapun bentuknya boleh. Yang penting sifatnya pembinaan, edukasi,” ujarnya.

Baca juga:  Jika Jumlah Penerima Vaksin Capai 5 Juta, Hongaria Ucapkan "Selamat Tinggal Masker"

Seiring dihapusnya pasal terkait sanksi denda, Gianyar juga mempersilakan masyarakat yang sempat didenda Rp 100 ribu saat pelaksanaan operasi penegakan hukum protocol kesehatan pencegahan COVID-19, Senin (7/9) lalu, untuk mengambil uangnya kembali. Pengambilan bisa dilakukan ke Dinas Satpol PP Bangli. “Kalau ada warga yang mau ambil uang dendanya saya persilakan. Minta ke Satpol PP,” kata Gianyar.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma menyebutkan pasal yang mengatur terkait sanksi denda yakni Pasal 11. Dalam pasal itu, diatur denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta denda Rp 1 juta bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.

Baca juga:  Pergub 99 Tahun 2018 Diharapkan Menolong Peternak

Dia menyebutkan saat pelaksanaan operasi penegakan hukum protocol kesehatan pencegahan COVID-19, Senin, terdapat 15 orang warga yang dikenai sanksi denda karena tidak memakai masker. Meski seluruh uang denda tersebut telah disetorkannya ke kas daerah, sesuai kebijakan Bupati, pihaknya tetap mmpersilakan masyarakat yang ingin meminta kembali uang denda tersebut. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *