Tangkapan layar peta risiko COVID-19 di seluruh Indonesia. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (11/9), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Delapan Kabupaten/Kota di Bali Masuk Zona Merah COVID-19, Bali Diminta Pertimbangkan “Lockdown”

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional merilis data terkait peta risiko penyebaran COVID-19. Dari data yang dikeluarkan per 6 September itu, hampir seluruh Bali berwarna merah.

Dari 9 kabupaten/kota di Bali, delapan diantaranya kecuali Klungkung masuk zona merah yang artinya berisiko tinggi. Kumulatif kasus COVID-19 yang ditangani Bali per Kamis (10/9), mencapai 6.834 orang.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga:  Italia Buka Pariwisatanya, Cuma Wisatawan Kawasan Ini yang Diizinkan Berkunjung

2. Terus Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Ternyata Ini Klaster Baru di Denpasar

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Kota Denpasar cenderung mengalami tren peningkatan. Bahkan jumlahnya cenderung mencapai puluhan orang per harinya.

Ternyata, terdapat klaster baru yang memicu lonjakan kasus ini. Klaster perkantoran muncul di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Denpasar.

Selengkapnya baca di sini

3. Dua Camat Menjadi Kepala Dinas

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melantik tiga orang pejabat pimpinan tinggi pratama (setara eselon IIb) di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (11/9). Mereka dilantik setelah lolos tiga besar dalam proses seleksi dan hasilnya telah diumumkan pada pertengahan Agustus lalu.

Baca juga:  Grup Kapal Pesiar Carnival akan Beroperasi Kembali

Dari tiga pejabat yang dilantik menjadi kepala dinas, dua di antaranya naik dari jabatan sebelumnya sebagai camat.

Selengkapnya baca di sini

4. Gubernur Koster Ajak Bangga Berbusana Adat Bali : “De Milu Tawah-tawah, Ne Anggon”

BANGLI, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak desa adat agar betul-betul menjalankan adat istiadat di Bali. Jangan berikan ruang sedikitpun bagi hal-hal yang berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat Bali.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat mengadakan simakrama dengan bendesa di Bangli, bertempat di wantilan Banjar Adat Kawan, Kamis (10/9). Koster mengatakan, adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal yang sudah diwariskan leluhur di Bali sangat luar biasa.

Baca juga:  Dilaporkan Dugaan Pembiaran, Bawaslu Bali Rekomendasikan Ketua KPUD Jembrana Melanggar

Selengkapnya baca di sini

5. Tuai Keluhan, Sanksi Denda Warga yang Tidak Bermasker

BANGLI, BALIPOST.com – Pengenaan denda Rp 100 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah menuai keluhan. Padahal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020.

Atas kondisi itu, Bupati Bangli I Made Gianyar akhirnya memutuskan mencabut pasal terkait sanksi denda pada peraturan yang dibuatnya. Kepada wartawan Jumat (11/9), Gianyar mengaku menerima banyak pesan singkat berisi keluhan dari masyarakat terkait kondisi sulit yang dihadapi di tengah pandemi COVID-19.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *