DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 yang belum usai di Kota Denpasar memberikan dampak serius bagi masyarakat. Tak hanya kesehatan, perekonomian masyarakat juga terdampak.
Karenanya, Perumda Tirta Sewaka Dharma Kota Denpasar kembali memperpanjang pembebasan biaya tagihan air minum. Pembebasan biaya ini dilaksanakan khusus untuk pelanggan yang merupakan Golongan Sosial dan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1).
“Mudahan-mudahan kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting seperti membeli sembako dan lain-lain,” ujar Dirut Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, I.B. Gede Arsana di Denpasar, Jumat (11/9).
Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Wali Kota Denpasar dan berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat. “adi masyarakat yang memenuhi golongan Sosial (yayasan, tempat ibadah, keran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan hingga Desember, dan sebelumnya penggratisan ini juga telah dilaksanakan sejak Mei hingga Juli,” jelasnya.
Setidaknya terdapat 3.000 lebih pelanggan yang akan mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini. Namun demikian bagi pelanggan di luar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan.
Namun jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan. “Jadi kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat saat COVID-19 ini, kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan di atas hingga Desember,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)