TABANAN, BALIPOST.com – Mengingat penyebaran COVID-19 di Tabanan sudah berubah menjadi zona merah, pelaksanaan upacara Panca Yadnya diminta kegiatannya dibatasi. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Perihal Penyebaran Pandemi COVID-19 kepada Bendesa Madya, Bendesa Alit dan kepada seluruh Bendesa Adat se-Tabanan terkait SOP pelaksanaan upacara Panca Yadnya.
Selain itu satgas gotong royong yang ada di setiap desa adat juga diminta digerakkan kembali. Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menegaskan SE ini untuk mengingatkan kembali agar masyarakat waspada terhadap penyebaran COVID-19.
Jangan sampai seluruh masyarakat lengah meski sudah memasuki Tatanan Era Baru (new normal). “SE ini meminta kepada masyarakat kembali waspada seperti diawal kita menghadapi pandemi,” tegas Supanji, Minggu (13/9).
Setidaknya ada tiga poin yang ditekankan dalam SE yang dibuat tanggal 10 September 2020. Yakni Pelaksanaan upacara Yadnya kembali disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan upacara seperti awal menghadapi pandemi, seperti dilaksanakan dengan cara sederhana, dan dengan jumlah peserta yang terbatas (hanya dilakukan oleh prajuru, sutri, dan pemangku).
Sementara umat Hindu ngaturang bhakti di merajan masing-masing. Tidak menggelar arak-arakan, tetabuhan, atau pagelaran seni yang menimbulkan kerumunan massa, membatasi krama yang hadir dalam pelaksanaan upacara, dan menerapkan dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan Panca Yadnya, seperti yang diatur dalam pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 di wewidangan Desa Adat.
Kedua, untuk kegiatan nyiratang wangsuh pada sebagai suatu hal yang krusial dalam penyebaran virus, sebaiknya menggunakan alat penyiratan (tidak memakai bunga yang berakibat tangan tercelup ke tirta) dan pemberian bija menggunakan sendok. Dan terakhir, pemedek saat nunas wangsuhpada, agar dipastikan tanganmya bersih atau sudah cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum memasuki area upacara.
Diakui surat SE telah disebar melalui online ke seluruh Bendesa Adat di Tabanan untuk segera diaplikasikan. Diharapkan dengan kembali menggerakkan aturan yang sudah dibuat, penyebaran COVID-19 sgera mereda.
Supanji juga menyampaikan, tujuan SE untuk mengingatkan kembali agar Satgas Gotong Royong yang ada di Desa Adat dan di Desa Dinas kembali digerakkan. Termasuk penegakan pararem yang sudah terdapat di masing-masing Desa Adat. “Sekarang kan sudah tidak aktif, nanti kami minta satgas gotong royong kembali diaktifkan,” ajak Supanji. (Puspawati/balipost)