Bupati Bangli I Made Gianyar didampingi Kapolres AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dan Dandim 1626 Bangli Letkol Inf. I Putu Gde Suwardana. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Bupati Bangli I Made Gianyar pada Jumat (11/9) menyatakan mencabut pasal terkait sanksi denda pada peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang diterbitkannya. Namun pernyataannya itu dianulir.

Dalam pernyataannya Sabtu (12/9), Gianyar menjelaskan bahwa Perbup yang diterbitkannya itu dibuat sebagai turunan dari peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, diatur adanya pengenaan sanksi denda Rp 100 ribu terhadap warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca juga:  Pemudik Melalui PPI Sangsit Tumpangi Kapal Barang

Saat perbup itu mulai diterapkan, diakui muncul banyak keluhan dari masyarakat terkait pengenaan sanksi denda yang dirasa memberatkan. Apalagi di tengah situasi sulit akibat dampak COVID-19 seperti sekarang.

Gianyar pun merasa prihatin dengan hal itu sehingga akhirnya memutuskan mencabut pasal terkait sanksi denda pada perbup yang dibuatnya. “Saking cintanya saya dengan masyarakat, saya melupakan ilmu yang saya pelajari,” ujarnya.

Dimana dalam teori hukum yang pernah dipelajarinya bahwa sebuah peraturan berasal dari peraturan yang lebih tinggi tidak bisa dicabut. “Sehingga atas semua itu, karena keharusan hukum, tentunya saya selaku Bupati Bangli tidak punya otoritas/kewenangan mencabut sanksi denda,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Tambah Terus, Warga Karangasem Diminta Disiplin Prokes

Lanjut Gianyar, pernyataannya sebelumnya terkait pencabutan sanksi denda di Perbup diralatnya. Dengan batal dicabutnya pasal pengenaan sanksi denda, Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu meminta masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker.

“Saya mohon, ayo masyarakat Bangli sadar menerapkan protocol kesehatan sehingga angka COVID-19 tidak naik,” ujarnya.

Dari data GTPP COVID-19 Bali, Bangli merupakan kabupaten yang cukup tinggi angka kematiannya. Bahkan sepekan terakhir, kabupaten ini mencatatkan jumlah kematian yang cukup tinggi sehingga kumulatif korban jiwa COVID-19 sudah mencapai 28 orang.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Masih Bertambah Belasan Ribu, Korban Jiwa Naik 3 Digit

Selain itu, Bangli sudah menangani 651 kasus COVID-19. Sembuh mencapai 572 orang dan dirawat 51 orang. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *