MANGUPURA, BALIPOST.com – Masyarakat yang biasa melakukan aktivitas, seperti olahraga atau sekadar jalan-jalan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung mulai dibatasi. Pembatasan aktivitas masyarakat ini menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 di Gumi Keris.
Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita, saat dikonfirmasi Senin (14/9) mengatakan, pembatasan pengunjung untuk kedua kalinya diterapkan mulai berlaku pada Jumat (11/9) lalu. “Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19 lebih banyak lagi, pembatasan pengunjung di kawasan Puspem Badung berlaku hingga pandemi COVID-19 mereda sesuai dengan perintah Bapak Sekda,” ujar mantan Lurah Lukluk itu.
Berdasarkan pantauan, tenaga keamanan puspem dibantu personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga-berjaga di pintau masuk dan keluar Puspem Badung. Petugas akan memberhentikan siapapun yang akan masuk ke Puspem untuk tujuan berolahraga atau sekadar jalan-jalan bersama sanak keluarga.
Seperti diketahui, saat penerapaan tatan kehidupan era baru, masyarakat sudah diperkenankan melakukan aktivitas di kawasan Puspem Badung, seperti bersepeda, jogging dan kegiatan olahraga lainnya. Tentu dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Hanya, mengingat pertambahan kasus positif COVID-19 kembali meninggi dan angka kematian bertambah menjadi 28 orang, pembatasan kembali diberlakukan. (Parwata/balipost)