DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Galungan, personel gabungan dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, dan Satpol PP Denpasar, melakukan sidak penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Anyar Sari (Batukandik), Denpasar, Senin (14/9). Sejumlah warga tanpa masker diamankan.
Total ada tiga orang diamankan tanpa masker. Juga ditemukan tempat cuci tangan kurang banyak di pasar tersebut.
Sidak penegakan Peraturan Gubernur Bali No.46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru dipimpin Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa. Kegiatan tersebut melibatkan puluhan personel.
Meski hari raya Galungan tinggal menghitung hari, situasi pasar tersebut agak lengang. Bahkan sejumlah toko tertutup rapat.
Kabagops Kompol Astawa mengatakan, penertiban pelaksanaan prokes dilakukan serentak seluruh Kodya Denpasar, termasuk Badung. Sasarannya masyarakat yang tidak menggunakan masker dan penggunaan masker yang tidak sesuai, serta tempat cuci tangan. “Untuk hasil sidak secara keseluruhan belum bisa disimpulkan karena masih berlangsung. Untuk di Pasar Batukandik ini, ada tiga orang diamankan tanpa masker dan sudah diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya.
Menurut mantan Kabagops Polres Tabanan ini, Satpol PP Denpasar yang akan memproses pelanggaran prokes tersebut. Sedangkan kepolisian berperan mengamankan, mengedukasi dan mengimbau saja. “Kami mengimbau kepada pengurus pasar di sini agar menyiapkan tempat cuci tangan lebih banyak lagi. Kalau bisa tiap dua atau tiga toko disediakan tempat cuci tangan,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)