Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes yang dilaksanakan tim gabungan di lima lokasi Senin (14/9). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Meski telah disosialisasikan dan sudah sempat dilakukan pendisiplinan melalui kegiatan operasi, masih saja ada warga yang belum displin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker. Hal itu terbukti dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan prokes yang dilaksanakan tim gabungan di lima lokasi Senin (14/9).

Ditemukan puluhan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Beberapa diantaranya juga ditemukan memakai masker dengan tidak benar.

Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bangli, Polres Bangli, Kodim Bangli dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli. Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan penyebaran COVID-19 di Bali semakin meningkat.

Baca juga:  Perayaan Galungan, Satgas Tabanan Awasi Obyek Wisata

Karenanya perlu adanya kegiatan pendisiplinan Prokes ke masyarakat, sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Baru. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19.

Disampaikan Agung Dhana, adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi kali ini tersebar di empat kecamatan di Bangli. Untuk di Kecamatan Bangli menyasar areal Pasar Kidul Bangli dan kawasan perbatasan Bangli-Gianyar tepatnya di jalan Ir. Soekarno.

Dalam pergerakan tim dibagi jadi dua kelompok. Tim juga membuat tim kecil gabungan dengan menyasar obyek wisata dan restauran. “Penegakan disiplin protokol kesehatan yang kita lakukan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat, sekaligus sebagai spirit dan edukasi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” jelas Agung Dhana.

Baca juga:  UU Jasa Kontruksi, Tukang Bangunan Wajib Tersertifikasi

Hasil operasi di Pasar Kidul, petugas menjaring 60 orang pengunjung maupun pedagang pasar yang memakai masker tidak dengan benar. Sebanyak 50 diantaranya diberikan teguran lisan dan 10 lainnya teguran tertulis sesuai dengan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020.

Sementara di Jalan Ir. Soekarno berhasil menindak 4 orang yang tidak memakai dan membawa masker. Tiga diantaranya diberikan teguran lisan dan 1 teguran tertulis.

Di Kecamatan Susut, operasi yang dipimpin Kapolsek Susut AKP I Made Gede Widia Adnyana bersama Camat Susut I Nyoman Sedana menemukan ada dua orang warga yang tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan diberikan masker secara gratis.

Baca juga:  Masih Catatkan Ratusan Kasus COVID-19, Segini Ber-KTP Luar Denpasar

Di Kecamatan Tembuku ditemukan 13 orang warga yang tidak menggunakan masker. Mereka selanjutnya ditindak dengan diberikan teguran.

Sedangkan di Kecamatan Kintamani ditemukan 16 orang warga tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar. Mereka kemudian diberikan teguran.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma menambahkan terdapat satu warga yang dikenakan sanksi denda karena kedapatan tidak membawa masker saat melintas di perbatasan Bangli-Gianyar. Warga tersebut merupakan sopir truk asal dari Karangasem.

Dia menegaskan pengenaan sanksi ini bertujuan untuk mendisplinkan warga menerapkan protokol kesehatan pncegahan COVID-19.  (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *