Ilustrasi Tajen. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upacara keagamaan dan tajen kini menjadi klaster penyebaran COVID-19. Untuk itu, dibuat surat edaran terkait penundaan upacara keagamaan direncanakan yang melibatkan keramaian dan tajen.

Atas hal ini, Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, I Ketut Sumarta mengatakan, pihaknya akan memantau desa adat berkaitan dengan pelaksanaan Surat Edaran Bersama MDA dan PHDI Bali. Khususnya terkait desa adat yang harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen.

Baca juga:  Era Kepemimpinan Wayan Koster, Pasar Seni Sukawati Dibangun Megah Gunakan APBN

“Nanti kita pantau, kan kita ada jaringan Pasikian Pecalang Bali yang bisa memantau itu. Kita nanti meminta laporan masing-masing, kegiatannya itu seperti apa. Tentu perlu proses, tapi ini kan demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Sumarta meminta seluruh desa adat di Bali menaati Surat Edaran Bersama dengan penuh kesadaran, disiplin dan tanggung jawab. Pihaknya akan menilai apakah desa adat bisa mempertahankan wewidangannya sebagai zona hijau atau justru telah berubah dari zona kuning/merah menjadi merah dan sebaliknya.

Baca juga:  Tajen Ditertibkan, Peternak Ayam Aduan Terdampak

“Nanti kan kita evaluasi, mungkin korelasinya ada di dana desa adat,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *