SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja menangkap dua orang pelaku pencurian, salah satunya adalah anak di bawah umur.
Mereka merupakan pelaku pencurian pada 15 Agustus 2020. Pencuri ini adalah Maulana Syarifuddin (24) asal Kampung Kajanan Singaraja dan satu anak di bawah umur berinisial ML (16) asal Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Kedua pelaku ini nekat mengambil tas milik korbannya yang berisi barang berharga dengan nilai sekitar Rp 3.6 juta.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Senin (14/9) kemarin mengatakan, kasus pencurian ini berawal ketika korban Luh Putu Ardi Pavitri asal Gianyar berbelanja di salah toko di Jalan Surapati, Singaraja pada 12 Agustus 2020 lalu. Korban tidak curiga menaruh tas belanja yang berisi beberapa jenis barang berharga.
Barang dalam tas itu digantung pada kemudi sepda motor yang diparkir di halaman toko. Tidak berselang lama, korban kembali ke tempat parkir.
Saat itu korban tidak menemukan tas yang digantung pada stang speda motornya. Merasa kehilangan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja dengan laporan No. LP/17/VIII/2020/Bali/ResBll/SekSgr, Tanggal12 Agustus 2020.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebt. Dengan barang bukti, dua orang pelaku Maulana Syarifuddin dan ML berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Setelah kita terima laporan korban, penyelidikan mengarah pada kedua pelaku, dan langsung kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Yudistira, dari pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya bersama-sama. Keduanya sengaja mengincar calon korbannya yang teledor membawa barang berharga.
Setelah menemukan calon korbannya, keduanya langsung mengambil barang berharga milik korban kemudian sembunyi di tempat kosnya. Selain mengakui mencuri tas korban, kedua pelaku ini mengaku sudah berulang kali melancarkan aksi yang sama di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Diantaranya mencuri HP di Kelurahan Banyuning, kawasan Pasar Anyar, mencuri bunga hias di Jalan Merak, Singaraja, dan mencuri kebaya di pertokoan Banyuning, Kecamatan Buleleng. “Keduanya mengaku telah mencuri di sejumlah TKP dan barang incarannya bermacam-macam mulai HP, kain kebaya, hingga tanaman hias,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)