Aparat kepolisian melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan COVID-19. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerapan Peraturan Gubernur No 46 / 2020 dan Perbup. Badung No 52 /2020 terus dilakukan pihaj kepolisian. Polres Badung gencar mengerahkan Bhabinkamtibmas mengawasi aktivitas di pasar tradisional karena masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Tidak hanya pasar tradisional, toko modern, warung, dan tempat wisata menjadi target para bhabinkamtibas Polres Badung untuk pendisiplinan prokes. Seperti dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Ayunan, Brigadir I Wayan Puasa, Jumat (18/9) menyambangi warung Ibu Landuh. Selain mengingatkan agar mentaati prokes, Wayan Puasa melakukan kegiatan itu untuk mempererat sinergi.

Baca juga:  Sosialisasi Pergub Prokes, Masih Ditemukan Pemotor Tanpa Masker

“Kita tahu bahwa penyebaran COVID -19 semakin meroket penyebarannya. Untuk itu saya tidak pernah bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga hidup sehat dan mematuhi prokes,” ujar Wayan Puasa.

Ia mengharapkan dengan seringnya petugas memberikan penyuluhan, masyarakat semakin sadar bahwa virus itu harus diperangi bersama-sama dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Sedangkan Bhabinkamtibmas Desa Canggu Aiptu I Made Weda, terus memantau aktivitas pasar. Menurutnya masyarakat lebih ke pasar-pasar tradisional ketimbang toko modern.
“Kita mesti sempatkan diri pagi-pagi untuk menyampaikan pesan kamtibmas khususnya pendisiplinan protokol kesehatan, agar tidak sampai kena denda dari pemerintah,” kata Weda.

Baca juga:  Hampir 30 Persen Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Ada di Denpasar, Segini Angka Kesembuhannya

Iapun sering menegur ibu-ibu yang tidak mencuci tangan saat tiba di pasar, bahkan diantara mereka masih ada yang lupa menggunakan masker. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *