MANGUPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Bali. Dalam SE ini juga ditegaskan agar kembali dilakukan pembatasan aktivitas karamaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung belum berencana menutup objek wisata atau daerah tujuan wisata (DTW) melainkan lebih menekankan standar protokol kesehatan daripada melakukan penutupan.
“Kami belum berencana melakukan penutupan, karena dalam SE Gubernur Bali yang terbaru jelas poinnya menyebutkan mengatur atau membatasi aktivitas pada DTW atau objek wisata, jadi bukan penutupan,” ungkap Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, Cokorda Raka Darmawan, dikonfirmasi Jumat (18/9).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati Badung menindaklanjuti SE Gubernur Bali tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali. “SE Gubernur Bali baru dikeluarkan, kami pun masih menunggu dari Bapak Bupati, nanti Satgas Covid-19 yang akan mengeluarkan surat baru kami tidaklanjuti ke lapangan untuk sosialisasi,” pungkasnya.(Parwata/balipost)