DENPASAR, BALIPOST.com – Personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Satpol PP melakukan razia penegakan protokol kesehatan (prokes) serentak di sejumlah lokasi, Jumat (18/9). Alhasil puluhan pelanggar prokes yakni tidak mengenakan masker terjaring dan satu toko tidak menyiapkan tempat cuci tangan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Tujuannya menegakan hukum terkait Pergub No. 46/ 2020, Perwali No. 48 /2020 serta Perbup No. 52 /2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mendukung instruksi Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan serta penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.
Lokasi sasaran, yaitu Jalan Raya Puputan, dari bundaran hingga depan Bank BPD Bali, Jalan Diponegoro, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata Jalan Gunung Agung dan Lapangan Puputan Badung. “Operasi ini dilaksanakan secara mobile dan sepanjang jalan dilalui menggunakan pengeras suara petugas mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan sesuai protokol kesehatan. Kepada pelaku usaha agar menyediakan tempat cuci tangan di depan tokonya,” ungkapnya.
Hasil operasi di Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradatta, Jalan Gunung Agung dan Lapangan Puputan Badung, terjaring delapan orang tidak mengenakan masker dan satu toko tidak menyediakan tempat cuci tangan. Sedangkan hasil operasi Jalan Hasanudin terjaring satu pelanggar menggunakan masker di dagu, Jalan Thamrin tiga pelanggar tanpa masker dan satu toko tidak menyediakan tempat cuci tangan diberikan sanksi administrasi.
Di Jalan Gajah Mada terjaring tiga pelanggar tanpa masker dan satu pemilik toko tidak menyediakan tempat cuci tangan diganjar sanksi administrasi. Untuk Jalan Pattimura terjaring satu pelanggar karena masker ditaruh di saku dan diberi sanksi teguran.
Untuk operasi di wilayah Denpasar Selatan, tepatnya di Jalan. Raya Sesetan terjaring lima orang tanpa masker. Mereka dibina dengan diberi masker dan teguran simpatik serta diberikan edukasi pentingnya menaati protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Sedangkan operasi wilayah Kuta dilakukan di Pasar Tradisional Hegar Manah, Pantai Gado-gado dan Pantai Double Six. Hasil operasi terjaring lima orang tanpa masker.
Sementara di wilayah Kuta Selatan, operasi dilakukan di Jalan Uluwatu I, tepatnya di Catus Pata, Pura Ulunsuwi, Jimbaran dan menjaring empat orang tanpa masker, diantaranya warga negara Rusia. (Kerta Negara/balipost)