BANGLI, BALIPOST.com – Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta telah mengajukan cuti untuk mengikuti tahapan kampanye Pilkada Bangli 2020. Dalam Pilkada kali ini, Sedana Arta maju sebagai bakal calon bupati Bangli didampingi I Wayan Diar yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Bangli.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli Anak Agung Bintang Ari Sutari, Jumat (18/9), mengatakan Wabup Sedana Arta mengajukan cuti selama masa kampanye dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Cuti diajukan ke Gubernur Bali melalui Bupati.
Permohonan cuti dari Wabup Sedana Arta, kata Agung Bintang sudah ditandatangani Gubernur Bali. “Senin depan ini kami akan ambil ke Gubernur,” ujarnya.
Selama cuti, tidak ada pejabat yang menggantikan tugas Wabup Sedana Arta. “Kalau Bupati yang maju baru ada penjabat yang menggantikan. Penjabatnya disiapkan Gubernur. Kalau Wakil bupati tidak ada,” kata Agung Bintang.
Ditambahkan bahwa selama menjalani cuti kampanye, Sedana Arta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Seperti mobil dinas dan ajudan.
Terpisah Komisioner KPU Bangli Gde Roy Suparman mengatakan kewajiban bakal calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang dirubah empat kali menjadi PKPU 9 Tahun 2020 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Selama cuti, fasilitas yang diberikan selaku penyelenggara negara tidak boleh digunakan.
Ijin cuti di luar tanggungan negara harus sudah diserahkan ke KPU pada hari pertama kampanye. Yakni tanggal 26 September 2020. (Dayu Swasrina/balipost)