Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak awal, KPU Provinsi Bali telah menyampaikan kepada para kandidat yang mengikuti Pilkada 2020 agar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melibatkan orang dalam jumlah banyak. Akan tetapi, masih ada saja kandidat yang dinilai “bengkung”.

Oleh karena itu, mulai dari penetapan calon hingga kampanye nanti, KPU akan tegas menegakkan hal tersebut untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 lewat klaster Pilkada. “Tidak ada lagi toleransi, yang boleh ke KPU, berjalan atau apapun itu hanya yang akan masuk ke kantor KPU. Tidak ada pengikut lagi, tidak ada arak-arakan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Baca juga:  Digelar Perdana, Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Reklamasi Pelindo III Ditunda Karena Ini

Begitu ada arak-arakan, lanjut Lidartawan, maka aparat kepolisian akan langsung membubarkan. Pun saat kampanye baik di dalam maupun di luar ruangan, hanya lebih satu orang saja dari ketentuan juga akan dibubarkan.

Menurutnya, sudah bukan zamannya lagi Pilkada di Bali melibatkan massa dan membuat keramaian. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini.

Lagipula, hal itu juga akan bertentangan dengan para kandidat yang merupakan calon-calon pemimpin. Apalagi sebagian dari mereka juga merupakan bagian dari Gugus Tugas. “Kan tidak seharusnya berbuat seperti itu. Sementara rakyatnya disuruh tidak berkerumun, dia sendiri buat kerumunan,” jelasnya.

Baca juga:  Langkah Cepat Gubernur Koster Usulkan Penetapan Endemi di Bali Diapresiasi

Menurut Lidartawan, beberapa kandidat sudah bersepakat untuk tidak membuat baliho tambahan. Seperti di Denpasar, menyusul di Bangli dan lainnya. Artinya, model daring atau digital akan lebih banyak digunakan pada saat kampanye nanti.

Tak hanya tegas kepada para kandidat, Lidartawan menyebut jajaran penyelenggara di KPU juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kemudian, melakukan rapid test secara rutin. Hal ini demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Bali.

“Kuncinya adalah semua harus taat protokol kesehatan, maka Pilkada akan dapat diselenggarakan dengan baik. Kalau calon-calonnya sekarang ngeyel dan terus tidak taat, ya KPU bisa saja menunda dengan pertimbangan,” paparnya.

Baca juga:  Tarif Diberlakukan, Jumlah Penumpang Trans Metro Dewata Turun

Lidartawan menambahkan, Pilkada bisa saja ditunda kalau situasi memang genting. Akan tetapi, sekarang belum ada opsi itu. Dengan kata lain, Pilkada tetap akan dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Piaknya optimis mampu mencapai target 85 persen partisipasi pemilih. Segala upaya dilakukan KPU dalam rangka sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin. Dengan data pemilih sudah bagus, banyak dicoret yang nggak ada, kemungkinan partisipasi akan juga tetap tinggi,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *