Made Rentin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Bali dilaporkan bertambah sebanyak 85 orang, Sabtu (19/9). Dari jumlah itu, penambahan tertinggi ada pada kelompok usia 20-29 tahun sebanyak 17 kasus.

Disusul kelompok usia 30-39 tahun dan 40-49 tahun, masing-masing sebanyak 16 kasus baru. Jumlah kumulatif kasus pada kelompok usia 20-29 tahun juga menjadi yang tertinggi dibanding kelompok usia lainnya yakni sebanyak 1.589 kasus.

Data ini mengutip dari website infocorona.baliprov.go.id. “Usia produktif kenapa rawan, karena mereka relatif lebih banyak bergerak dan melakukan aktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin dikonfirmasi, Sabtu (19/9).

Baca juga:  Dorong Investasi, Persepsi Positif Harus Dijaga

Oleh karena itu, lanjut Rentin, masyarakat harus produktif dan aman dari COVID-19 dengan taat pada protokol kesehatan. Mengingat, ditengah perang melawan COVID-19, masyarakat juga dihadapkan pada tuntutan ekonomi.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan telah menegaskan bahwa protokol kesehatan adalah harga mati. Roh dari terbitnya Pergub No.46 Tahun 2020 dan SE terbaru Gubernur tidak lain untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Kepala BNPB Doni Monardo pun telah memberi arahan agar masyarakat melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Mengutip pernyataan Kepala BNPB, Doni Monardo, kita tidak boleh terpapar COVID-19, tapi jangan sampai kelaparan,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.

Baca juga:  Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

Rentin pun mengingatkan kembali soal pembatasan acara berkumpul dan kerumunan, apalagi sambil makan dan minum. Pasalnya, dari kumpul-kumpul berpotensi terjadi penularan.

Bisa saja salah satu peserta kumpul ternyata karier atau pembawa virus, bahkan bisa jadi sudah tertular. Saat mereka memegang media yang sama, maka penularan bisa terjadi.

Kedua, membuka masker sudah pasti dilakukan pada saat makan dan atau minum. Diperparah lagi dengan durasi waktu makan dan minum yang tidak pendek.

Durasi 15 sampai dengan 20 menit mungkin tidak cukup untuk acara makan tersebut, sehingga risiko penularan sangat mungkin terjadi. “Satgas kembali mengimbau, batasi kegiatan berkumpul apalagi kerumunan, dan lebih aman beli makanan dan dibungkus (take away), makannya di rumah saja, lebih aman dari kemungkinan penularan,” paparnya.

Baca juga:  Pohon Jati Tumbang di Cekik, Lalin Denpasar-Gilimanuk Macet

Menurut Rentin, anak muda relatif lebih berisiko lantaran euforia jiwa muda yang secara fisik merasa kuat dan ada beberapa yang “meboya”, sehingga menjadi abai dalam penerapan protokol kesehatan. Padahal, patuh dan taat pada protokol kesehatan merupakan tugas bersama pemerintah dan masyarakat.

Apalagi, COVID-19 tidak mengenal batas usia dan jenis kelamin. “Baik muda, dewasa, tua, laki, maupun perempuan, jika (COVID-19, red) sudah menyerang tidak pernah permisi dan langsung to the point,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *