Tim gabungan yustisi Denpasar melakukan razia prokes COVID-19, Sabtu (19/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di seputaran Jl. Buton, Pulau Nias dan seputaran Pasar Sanglah.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran COVID-19 terus bertambah pada transmisi lokal. “Agar kasus COVID-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Masih Bertambah Puluhan Orang, Kabar Duka Juga Dilaporkan Bali

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan 2 orang terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Sebab, selain tidak menggunakan masker, 2 orang tersebut tidak membawa identitas. Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan.

Menurutnya penegakan Pergub ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendenda. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan

Baca juga:  Pelanggar Prokes di Bangli Dipakaikan Kalung Kertas

Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan, juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran COVID-19. Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang.

Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

Baca juga:  Penertiban Prokes di Padangsambian, Sepuluh Pelanggar Kena Denda

Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana. “Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ajaknya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *