MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung dipastikan calon tunggal. Sebab, sampai batas perpanjangan pendaftaran dibuka tidak ada bakal paslon yang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Badung.
Karena itu, selaku penyelenggara KPU dituntut untuk berinovasi dan kerja ekstra. “Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di Kabupaten Badung. Ada 2 hal yang penting, yakni pemilihan di masa pandemi dan pemilihan dengan satu pasangan calon,” ujar Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Sabtu (19/9).
Pria yang akrab disapa Kayun itu juga menerangkan diperlukan inovasi dan kreativitas dalam menyosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi COVID-19. “Inilah tantangan yang akan kami hadapi dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 9 Desember 2020,” ujarnya.
Ia pun berkomitmen akan selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi di Gumi Keris. “Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjungjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas,” jelasnya. (Parwata/balipost)
Ket foto: Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta.