MANGUPURA, BALIPOST.com – Penegakan Pergub Bali No.46/2020 dan Perbup Kabupaten Badung No. 52 /2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) terus dilakukan Polres Badung. Pada Minggu (20/9), razia prokes dilaksanakan di areal Pasar Beringkit, Mengwi, Badung. Alhasil polisi menindak 5 orang karena tanpa masker.
Sedangkan 35 orang ditegur karena mengenakan masker tidak benar. Para pelanggar tersebut ada diberi sanksi menyapu, push up dan squat jump.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, razia prokes tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kabagops Kompol I Wayan Suana, dan Kasatlantas Iptu Achmand Fahmi Adiatma. “Operasi Yustisi Penegakan Disiplin serentak dilakukan bersama instansi terkait di daerah rawan penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Selain pasar tradisional, operasi ini juga menyasar perkantoran, pasar modern, destinasi wisata dan usaha pariwisata. Pada kesempatan tersebut, Wakapolres mengimbau kepada para pengunjung pasar agar tetap menerapkan prokes, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Polisi juga memberikan masker kepada pengunjung pasar.
Sedangkan pada Sabtu (19/9) pukul 19.00 Wita, Tim Ops Yustisi Agung COVID -19 gabungan TNI, Polri, Satpol PP Badung dan instansi terkait melakukan sidak prokes di Jalan Raya Canggu, tepatnya depan Pasar Taman Sari Merta, Kerobokan, Kuta Utara. Operasi ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan mentaati anjuran pemerintah menggunakan APD minimal mengenakan masker.
“Hal terpenting di tengah pandemi COVID -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkap Kabagops Kompol Suana.
Dari operasi tersebut, petugas menjaring 24 orang pelanggar. Selanjutnya para pelanggar tersebut diberikan pembinaan oleh petugas Sapol PP. (Kerta Negara/balipost)