Dewa Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak 7 September lalu, pemberlakuan sanksi denda mulai diterapkan secara serentak di Bali berkaitan dengan penegakan Pergub No. 46 Tahun 2020. Tak sedikit masyarakat yang mempersoalkan adanya denda.

Khususnya bagi perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kendati, pemerintah berkali-kali menekankan bahwa pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, bukanlah tujuan utama yang ingin dicapai.

“Itu hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran COVID-19 tidak makin meluas,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran pers Pemprov Bali, Minggu (20/9).

Baca juga:  Empat Pria Bulgaria Diadili Kasus Pengeroyokan

Dewa Indra pun mengajak semua komponen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub No. 46 Tahun 2020. Jika sanksi denda dirasakan berat, masyarakat agar menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktifitas di luar rumah serta disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Di saat vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan, maka disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus corona.

Baca juga:  Sebulan Lebih Lakukan Razia Prokes COVID-19 di Bangli, Puluhan Orang Didenda

“Memakai masker memang tidak nyaman, tapi akan lebih tidak nyaman lagi kalau kena COVID-19,” jelas birokrat kelahiran Kota Singaraja ini.

Dewa Indra berkeyakinan, potensi penularan Covid-19 akan bisa dicegah dan dikendalikan kalau semua masyarakat disiplin melaksanakan 3M. Yakni, Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik.

Oleh karena itu, semua pihak diajak berkontribusi untuk perlindungan diri, perlindungan keluarga, perlindungan sahabat, perlindungan para orang tua, perlindungan para ibu hamil, perlindungan anak-anak dan perlindungan seluruh masyarakat dari ancaman COVID-19 dengan melaksanakan 3M secara disiplin.

Baca juga:  Sidak Prokes COVID-19 di Dawan, Sejumlah Pelanggar Didenda Seratus Ribu

Mengingat saat ini, penyebaran COVID-19 masih menunjukkan trend memprihatinkan yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian dan menurunnya tingkat kesembuhan. “Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Dewa Indra menambahkan, gerakan pendisiplinan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Desa Adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman COVID-19. (kmb32)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *