AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kegiatan tatap muka dengan para pelaku dan perajin arak Karangasem di Tirta Gangga, Minggu (20/9). Dalam tatap muka itu Gubernur Koster siap memfasilitasi petani arak untuk permodalan dalam mengembangkan usaha hingga pengadaan peralatan untuk proses pembuatan arak hingga menyiapkan kelapa untuk memperluas produksi arak.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan itu mengatakan, pembuatan Pergub No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali ini bertujuan untuk melindungi para perajin arak khsusnya di Karangasem. Pasalnya, banyak warga Karangasem yang berkecimpung sebagai petani atau perajin arak untuk sumber kehidupan warga di desa-desa.
“Dulu ada petani arak Karangasem yang menyampaikan ke saya sebelum menjadi Gubernur Bali supaya arak mendapatkan perlindungan. Karena dalam penjual hasil produksi arak sebelum ada peraturan ini was-was dan kucing-kucingan dengan polisi karena masih ilegal. Tapi, setelah saya menjadi gubernur Bali saya buat Pergub itu untuk dapat memperjuangkan arak Bali agar tetap lestari. Dan petani kini tak lagi was-was memasarkan hasil produksinya karena sudah ada payung hukumnya,” ucapnya.
Koster menambahkan, saat ini arak sudah semakin diminati oleh masyarakat luar Bali. Karena sekarang arak sudah mulai menasional.
Terlebih dirinya secara lansung mempromosikan arak Bali ini. Bahkan, dirinya setiap pagi, siang dan sore minum kopi tanpa gula dicampur arak.
Setiap ada kegiatan dinner tamu diminta untuk minum arak satu sloki. “Saya ingin menjadikan arak menjadi minuman nomor satu di Bali. Bahkan terus mempromosikan arak Bali supaya bisa menjadi minuman nomor tujuh di dunia,” katanya.
Seiring dengan hal itu, jelas Koster maka kebutuhan atau permintaan arak menjadi meningkat. Mulai untuk kebutuhan upacara, hotel dan yang lainnya.
Seiring meningkatnya permintaan arak, pihaknya juga meminta petani mampu meningkatkan produksi arak. Caranya melakukan budidaya kelapa yang cepat panen, yakni kelapa hibrida.
“Kita sudah pikirkan hal ini. Sudah minta Dinas pertanian untuk pengadaan bibit kelapa hibrida ini. Karena kelapa ini penennya cukup cepat 3-4 tahun sudah panen. Ini sebagai upaya untuk memperluas produksi arak,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, bila para petani mengalami kendala dalam permodalan dan pengadaaan peralatan dalam mengembangankan kerajinanya, pihaknya mengaku siap membantu dari sisi itu. “Saya siap memfasilitasi dalam mencari permodalan dengan bunga yang rendah termasuk pengadaan alat. Tapi kalau bisa dipertahankan dengan memmakai peralatan tradisional dalam pembuatan supaya itu bisa tetap dipertahankan,” tegas Koster.
Sementara perwakilan pengerajin arak dari Sidemen, Kadek Kicen mengatakan, dengan adanya Pergub No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali ini dirinya sangat terbantu sekali. Pasalnya, dari segi pemasaran arak dirinya tidak lagi was-was dan main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.
“Semenjak adanya peraturan ini saya lebih mudah mengirim arak ke Denpasar. Kalau dulu was-was sebelum ada pergub ini karena takut ditindak polisi karena ilegal. Dan dengan pergub ini juga nantinya perajin arak benar-benar dilindungi,” katanya. (Eka Parananda/balipost)