Petugas saat menyisir tempat hiburan malam, Sabtu (19/9). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Terus gencar berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tim gabungan baik dari Satpol PP, TNI dan Polri lagi melakukan sidak tempat hiburan malam terkait dengan APD (Alat Pelindung Diri), Sabtu (19/9) malam.

Salah satu yang disasar yakni pasar senggol Tabanan. Di tempat tersebut, meski nihil ditemukan pelanggar yang tak kenakan masker, tetapi petugas melihat penerapan jaga jarak antar pengunjung masih sulit diterapkan.

Baca juga:  Nyambi Jualan Narkoba, Sopir Pejabat Pemkab Bangli Dibekuk Polisi

Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba mengatakan, tim gabungan pada Sabtu malam menyasar 6 tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kediri dan Tabanan. Hanya saja tim gabungan tidak menemukan satu pelanggar. “Kita tidak temukan ada yang melanggar seluruhnya sudah menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya, Minggu (20/9).

Bahkan, protokol kesehatan juga dinilai lengkap seperti tempat cuci tangan dan handsanitizer. Pemandu lagu dan petugas juga sudah memakai masker dan faceshield. Tamu yang datang juga sudah mengenakan masker. “Dari 6 tempat hiburan sudah lengkap semua. Meskipun tamu yang datang dibawah 5 orang. Dan memang sesuai pengakuan pemilik kunjungan tamu ke tempat hiburan menurun,” beber Sarba.

Baca juga:  Karena Ini Diskes Karangasem Tutup Sementara Klinik Husada Kubu

Dan terkait penerapan jaga jarak yang dinilai belum maksimal bisa diterapkan di pasar senggol, mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan inipun mengatakan hal itu terjadi lantaran Pasar Senggol sempit. “Sulit diterapkan, namun kami sudah edukasi ke masyarakat, dan sudah minta kepada kepala pasar untuk terus mengedukasi agar masyarakat selalu waspada dan bisa terapkan jaga jarak,” jelasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *