Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lakakantas melibatkan tiga sepeda motor terjadi di simpang Jalan Supratman-Jalan Kecubung, Denpasar Timur, Minggu (20/9) pukul 13.00 WITA. Kejadian tersebut mengakibatkan dua warga negara asing (WNA) berinisial ER (16) asal Rusia dan IK (16) asal Ukraina terluka.

Kronologisnya, kata Kanitlaka Satlantas Polresta Denpasar Iptu Ni Luh Tiviasih, Senin (21/9) mengatakan, awalnya I Ketut Jesna Winaya (38) mengendarai sepeda motor bergerak dari selatan dan saat itu lampu traffic light menyala hijau. Sedangkan ER yang juga mengendarai sepeda motor dan di belakangnya melaju motor dikendarai IK bergerak dari timur.

Baca juga:  Ditabrak Mobil di Gumbrih, Pemotor Tewas

Setibanya di TKP, dua WNA tersebut melanggar lampu traffic light menyala merah. Akibatnya, motor ER menabrak Jesna. Sedangkan IK menabrak motor ER. “Kedua WNA ini masih di bawah umur sehingga belum punya SIM C. Mereka tidak boleh mengendarai kendaraan,” ujarnya.

Akibat lakalantas tersebut, ER menginap di vila wilayah Ubud, Gianyar ini, mengalami hidung keluar darah, kaki kanan dan kiri lecet. Sedangkan Jesna mengalami luka di hidung, pipi kiri dan kaki kiri serta kanan lecet.

Baca juga:  WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata PHRI Bali

Saat itu Jesna membonceng Ketut Alit Candra Jana (30) yang juga mengalami luka pipi kanan bengkak, kaki kiri lecet, dan pungung kaki kanan patah. Sementara IK tinggal di Ubud mengalami luka di tangan, kaki dan bahu kanan lecet. “Tetap kami mengimbau pengguna jalan raya agar mematuhi aturan berlalu lintas. Selain itu tetap pakai masker bila keluar rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Iptu Tiviasih. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Pelecehan WNA, Polisi Konsultasi Saksi Ahli
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *