Fachrul Razi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Agama melakukan pembatasan dan memperketat akses masuk ke gedung kantor kementerian tersebut. Hal ini dilakukan setelah Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif COVID-19.

“Sehubungan kondisi Menag saat ini, mekanisme masuk kantor Kemenag akan semakin diperketat,” kata Jubir Kemenag Oman Fathurrahman, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (21/9).

Oman menjelaskan, sebulan terakhir sudah dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan jadwal masuk kantor dan ke depan akan ditingkatkan. “Ada pembatasan akses, tapi tidak tutup total,” kata dia.

Baca juga:  Tiga Desa/Kelurahan di Denpasar Tambah Korban Jiwa COVID-19

Dia mengatakan, pembatasan akses sudah diberlakukan Kementerian Agama sejak beberapa pekan terakhir. Hari dan jam kerja pegawai juga dibatasi, sebagian besar melakukan kerja dari rumah (WFH).

Menurut Oman, layanan di Kemenag pusat akan dioptimalkan melalui sistem dalam jaringan atau daring. Pegawai yang masuk ke kantor didasarkan pada penugasan. “Jika tidak ada penugasan, kerja dari rumah,” tuturnya.

Oman menambahkan, Menag sementara ini akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan. Untuk pelaksanaan tugas birokrasi, Menag sudah mengoordinasikan dan sekaligus mendelegasikannya kepada Wakil Menteri Agama, serta memberi arahan kepada para pejabat terkait. (kmb/balipost)

Baca juga:  Tafsiran Produk Hukum Berkontribusi Ciptakan Perdamaian Dunia

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *