oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali beberapa waktu lalu menangkap orang asing berkebangsaan Rusia, Andrei Smirnov. Petugas menangkap Andrei karena mengambil barang berisi tanaman mengandung DMT di kantor pos Ubud pada 27 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, terdakwa kemudian diadili di PN Gianyar, sebagaimana locus penangkapan yang dilakukan BNNP Bali. Namun atas dakwaan JPU Julius Anthony, pria Rusia itu melakukan eksepsi.

Melalui penasehat hukumnya, I Made Suardika bersama Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dikatakan kliennya hanyalah dijadikan boneka saja. “Jelas klien saya dikorbankan. Barang bukti tanaman yang mengandung DMT dengan berat 449,49 gram itu sudah disampaikan ke petugas BNNP Bali di Kereneng, Denpasar Timur, saat penyidikan beberapa waktu lalu, bahwa barang itu milik temannya yang bernama Aleksei Paradiz, juga merupakan warga negara Rusia. Kan aneh jika klien kami disuruh bertanggung jawab,” tandas Suardika.

Baca juga:  Desak Rita Raih Emas di Asian Games, Orangtuanya Sebut Mukjizat Tuhan

Dalam nota keberatannya, Senin (21/9), Andrei menyatakan petugas BNNP Bali seharusnya melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap paket tersebut dengan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Guna menangkap pemilik paket/pelaku yang sebenarnya karena teknik tersebut tersirat dengan jelas pada bagian umum penjelasan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Klien kami tidak mengetahui kalau paket itu berisi tanaman yang mangandung narkotika,” ucap Suardika,

Baca juga:  Jelang Nataru, Pengamanan Pelabuhan Padangbai Libatkan Personel Bersenjata dan Anjing Pelacak

Alasan lain, terdakwa Andrei juga telah memberikan paspor atas nama Aleksei Paradiz kepada penyidik BNNP Bali agar dapat dipanggil dan dimintai keterangan, namun entah bagaimana Aleksei Paradiz justru dibiarkan bebas oleh petugas.

Terdakwa Andrei juga sudah pernah memohon kepada penyidik BNNP Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya menggunakan alat tes kebohongan (poligraf test) agar dapat mengetahui apakah terdakwa memberikan keterangan palsu atau tidak. Namun permohonan itu tidak pernah dipenuhi.

Baca juga:  Larangan Mudik, Dishub Perketat Pengawasan Pintu Masuk Denpasar

Sedangkan dalam dakwaan JPU Julius Anthony, Andrei Smirnov ditangkap petugas BNNP Bali di kantor pos Ubud ketika mengambil paket kiriman dari temannya di luar negeri pada 27 Maret 2020. Sesaat setelah mengambil paket, datang petugas BNNP Bali dan menangkapnya karena paket tersebut diduga berisi barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan labforensik diketahui tanaman yang
ada dalam paket tersebut mengandung DMT atau narkotika dengan berat 449,49 gram netto. Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (1) atau pasal 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *