Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Denpasar. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam beberapa pekan terakhir, kasus COVID-19 di Denpasar mengalami peningkatan. Kondisi ini memunculkan beberapa klaster baru.

Setelah sebelumnya diketahui klaster pedagang pasar, kini klaster perkantoran mulai meningkat. Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, I Dewa Gede Rai, klaster perkantoran yang terdiri dari pegawai swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa Kota Denpasar merupakan pusat perkantoran, baik instansi vertikal maupun BUMN. Untuk itu, ia mengingatkan perlunya tingkat kewaspadaan yang ekstra.

Baca juga:  Indonesia Perketat Kedatangan Orang Asing, Dua Negara Ini Masuk Penularan Tinggi

Berdasarkan data, Dewa Rai menjelaskan bahwa klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan. Namun demikian, klaster pegawai swasta dan BUMN mengalami peningkatan.

Dari data 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus COVID-19 di Kota Denpasar yang berasal dari pegawai swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah tambahan kasus di Kota Denpasar pada periode itu. Tercatat sebanyak 501 kasus dilaporkan sejak 1 hingga 18 September.

Baca juga:  Sasar Rombongan Study Tour, Ratusan HP Curian Dijual di Pasar Loak

Sementara itu sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi. Yakni PNS, TNI/Polri, pensiunan, tenaga medis, PRT, pedagang, ibu rumah tangga dan profesi lainya.

Karenanya, GTPP COVID-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib diwaspadai bersama. “Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya

Baca juga:  Hampir 40 Kasus COVID-19 Dilaporkan Buleleng, Satgas Sebut Karena Ini

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan berpedoman pada Zona Risiko Wilayah. “Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *