Kegiatan penyemprotan disinfektan di Pasar Kidul. (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli kembali mengerahkan kendaraan watercanon untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Kidul, Bangli, Senin (21/9). Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di sejumlah ruas jalan seputaran Kota Bangli.

Kegiatan penyemprotan dilakukan petugas kepolisian bersama TNI dan PMI. Adapun ruas jalan yang disemprot yakni di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Jalan Merdeka dan Jalan Kusumayudha. Kegiatan penyemprotan disinfektan juga menggunakan peralatan pendukung yakni lima alat semprot untuk menjangkau areal dalam pasar.

Waka Polres Bangli Kompol I Gede Wali yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan tujuan penyemprotan disinfektan ini adalah untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid – 19), yang penyebarannya sangat cepat. Pihaknya berharap upaya ini efektif meminimalisir penyebaran virus corona.

Baca juga:  Pelabuhan Ikan Pengambengan Disemprot Disinfektan

Kompol Wali juga meminta peran serta masyarakat membantu dengan mengingatkan anak-anaknya, keluarganya untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah. “Jika bisa di kerjakan di rumah, kerjakan seluruh aktifitasnya dirumah, ini saja sudah sangat cukup membantu pemerintah”, ungkapnya.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menambahkan disamping sekarang ini rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan bersama instansi terkait, Polres Bangli juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di areal public. Pasar Kidul menjadi sasaran penyemprotan disinfektan karena menjadi tempat berrumunnya banyak orang. Kegiatan serupa akan dilakukan berlanjut di tempat-tempat lainnya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Realisasikan Pembangunan 2.000 Rumah Sehat Layak Huni, Buleleng Perdana Dapat 450 Unit

Terkait hasil operasi Yustisi yang dilaksanakan Minggu (20/9) lalu, Sulhadi mengatakan tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Bangli berhasil menjaring 18 orang warga tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020. Dari 18 pelanggar tersebut, beberapa diantaranya yang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran tertulis.

Sementara yang salah memakai masker diberikan sanksi teguran tertulis. Petugas juga menemukan dua toko modern yang melanggar yakni jarak dan fasilitas tempat cuci tanganya nihil. Keduanya diberikan sanksi teguran tertulis. Kemudian empat usaha rumah makan siap saji, ditemukan jarak meja makan tidak sesuai prokes. Semua diberikan sanksi teguran tertulis.

Baca juga:  Penyemprotan Disinfektan Sasar Sekolah di Desa Dauh Puri Kaja

Ditegaskan, kegiatan ini dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat massal seperti olah raga bersama.(Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *