Ida Bagus Giri Putra. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bangli I Made Gianyar, jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra dikonfirmasi Senin (21/9) mengatakan, kebijakan pembatasan pegawai ngantor itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. Pegawai yang ngantor 25 persen digilir. Bagi pegawai yang tidak mendapat giliran ngantor, tetap harus bekerja namun dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga:  Denpasar Usulkan Rekrutmen 894 CPNS

Giri Putra mengatakan, kebijakan pembatasan pegawai ngantor akan mulai diberlakukan Selasa (22/9). Pada Senin (21/9), pegawai di lingkungan Pemkab masih bekerja seperti biasa. Belum dibatasi 25 persen. “Hari ini masih masuk seperti biasa, karena baru kemarin (minggu) SE-nya diteken bapak Bupati,” ujarnya.

Diupayakan pembatasan pegawai ngantor itu tidak sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Sebab semua pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan dikantor tetap dikerjakan pegawai namun dari rumah.

Baca juga:  Terima Suap Dari Ade Yasin, Oknum Pegawai BPK Dinonaktifkan

Kebijakan pembatasan pegawai ngantor 25 persen ini diakui tidak bisa diterapkan di seluruh OPD. Seperti Disdukcapil yang tugasnya banyak melakukan pelayanan publik. “Kalau yang di Disdukcapil kan lebih banyak admin yang bekerja. Sedangkan staf yang masih bisa kerja dari rumah ya dari rumah. Diatur lah oleh pimpinan OPD-nya,” terangnya.
Demikian juga rumah sakit dan puskesmas, pegawainya tidak bisa dibatasi 25 persen. Sebab harus melayani masyarakat. “Tergantung situasinya, nanti diatur pimpinanya. Kalau penuh masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan ya harus dilayani dengan menerapkan protocol kesehatan,” katanya.

Baca juga:  Yuk ke Bali, Ada Ubud Writers Festival 25-29 Oktober 2017

Giri Putra tidak bisa memastikan sampai kapan pembatasan pegawai ngantor ini akan berlaku. Menurutnya itu tergantung situasi. “Barangkali nanti sudah ada penurunan pekrmbangan covid, saat itu akan dilakukan pencabutann (kebijakan pembatasan pegawai ngantor 25 persen),” imbuhnya. (Dayu Rina/ Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *