DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (22/9) kembali dilanjutkan secara online. Pada kesempatan itu, Jerinx kembali menolak dilakukan sidang secara online dan meminta dilakukan offline.
Begitu juga dengan tim kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Wayan Gendo Suardana dkk., meminta supaya sidang dilakukan secara offline. Bahkan Teguh meminta sidang ditunda sembari menunggu jawaban surat dari Mahkamah Agung.
Namun hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi tetap melanjutkan sidang dengan kunci awal, yakni adanya MoU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
“Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online ini. Kami tetap minta sidang dilakukan offline,” pinta Jerinx.
Karena sidang dilanjutkan, majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah sudah mengerti isi dakwaan yang dibacakan JPU pekan lalu?
Jerinx mengaku tidak mengerti, sehingga majelis hakim meminta jaksa menjelaskan kembali isi dakwaanya.
Dan setelah dijelaskan, Jerinx kembali diminta menanggapi. “Salah saya apa sih,” tanya Jerinx.
Majelis hakim pun mengatakan bahwa Jerinx belum dinyatakan bersalah. “Saudara belum dinyatakan bersalah. Saudara hanya diminta menanggapi,” ucap ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi.
Dan atas kondisi itu, Jerinx dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Di ujung persidangan, Gendo selaku kuasa hukum Jerinx mempertanyakan soal penangguhan penahanan yang diajukan beberapa waktu lalu, tentu dengan syarat yang sudah dipenuhi.
Atas pertanyaan itu, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan penangguhan penahanan Jerinx. “Kami akan pertimbangkan penahanan ini,” ucap Ida Ayu Adnya Dewi. (Miasa/balipost)