Petugas melakukan pengecekan suhu pengunjung yang masuk ke Mall Pelayanan Publik Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah seorang pegawai di Mall Pelayanan Publik (MPP) terkonfirmasi COVID-19. Alhasil layanan di bawah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung ini terpaksa tutup hingga Jumat (25/9).

Kepala DPM PTSP Made Agus Aryawan, saat dikonfirmasi Selasa (22/9) tak menampik penutupan tersebut. Kendati demikian, semua pelayanan perizinan jalan terus. “Walau tutup, semua pelayanan tetap jalan terus,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Asal dan Riwayat Pasien Positif COVID-19 Meninggal di Badung

Mantan Sekretaris Bappeda dan Litbang Badung tersebut memastikan semua permohonan baru dilakukan secara online. Karena itu, penutupan kantor ini tidak mempengaruhi permohonan pelayanan baru. “Kami melayani 75 sampai 100 permohonan baru,” tegasnya.

Selain pendaftaran secara online, ujarnya, kunjungan lapangan pun tetap berlangsung. Petugas sudah siap karena sudah dijadwalkan sebelumnya. “Karenanya, penutupan kantor ini tak sampai menunda jadwal penyelesaian sebuah perizinan,” katanya.

Baca juga:  PPKM Level 4 Diperpanjang, Badung Tingkatkan Pengawasan

Disebutkan, penutupan kantor tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang menimpa salah seorang pegawai. Jika tetap dibuka, tegasnya, pihaknya khawatir penularan COVID-19 akan terjadi lagi.(Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *