Suasana pertemuan Krama Desa Adat Pakudui dengan Bupati Gianyar I Made Mahayastra terkait penundaan eksekusi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra akhirnya kembali menggelar mediasi terkait kasus lahan antara Pakudui Kangin dengan Desa Adat Pakudui di Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang pada Selasa (22/9). Pertemuan kali ini kedua belah pihak sepakat berdamai.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setda Kabupaten Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, ditemui usai pertemuan mengatakan pada prinsipnya Bupati Mahayastra ingin kedua pihak bisa bergabung seperti semula. Yakni menjadi Desa Adat Pakudui seperti sebelum ada konflik lahan. “Baik Pakudui induk maupun Pakudui Kangin bergabung menjadi satu. Sehingga betul-betul merasa nyaman,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Jembrana Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Lebih lanjut terkait perdamaian kedua belah pihak dipersilahkan membuat opsi, berupa perumusan terkait perdamaian. Sementara mengenai kasus hukum, saat ini tinggal eksekusi lahan saja. “Proses hukum tetap jalan. Akan eksekusi setelah ada kesepakatan. Seperti apa kesepakatan yang diharapkan pak bupati, menginginkan eksekusi damai,” terangnya.

Pakudui Kangin akan kembali ke Desa Adat Pakudui. Karena selama ini Pakudui Kangin belum berstatus desa maupun banjar.

Mengenai pura yang selama ini disungsung oleh Pakudui Kangin, nantinya akan dibahas lebih lanjut. “Nah, itu nanti dimasukkan (kesepakatan-red). Pura mana yang dibiayai desa adat, pawongan, palemahan seperti apa. Nanti Pakudui Kangin dan Kawan ajukan utusan. Sehingga terwujud Pakudui yang dulu. Tak ada istilah Pakudui Kawan dan Kangin,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Duktang Terjaring di Legian

Sementara itu Penyarikan Pakudui Kangin, Wayan Subawa, mengaku memenuhi undangan dari bupati, serta menyetujui rencana Bupati Mahayastra Pakudui Kangin menjadi satu kembali dengan Desa Adat Pakudui. Pihaknya juga diminta untuk menyesuaikan situasi dan kondisi.

Yang baik dari dulu, diperbaiki lagi. Meski ada hal yang memang berkenaan dengan proses hukum yang sudah berjalan. “Menurut saran beliau, itu saling disesuaikan dengan kepala dingin. Saling bisa diterima,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Penjual Air Gun ke Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri

Atas saran bupati, selaku perwakilan Pakudui Kangin pihaknya menerima. Termasuk juga menerima proses eksekusi. “Kami menyambut baik dari apa disarankan. Mudah-mudahan, ke depan kami konsisten untuk upaya seperti ini. Harapan masyarakat kami bisa terwujud,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *