DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah mengambil tempelan sabu-sabu, wanita berusia 43 tahun terdakwa Mia Chandra Marina, Selasa (22/9) dituntut pidana penjara. Tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama sembilan tahun penjara.
Dalam sidang secara virtual, JPU Dewa Gede Anom Rai menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara. Mia Chandra yang hanya lulusan SMP ini dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar bakal mengajukan pembelaan secara tertulis. Terdakwa diadili atas kasus sabu-sabu seberat 4,07 gram brutto atau 2,04 gram netto.
Awalnya, pada Minggu 31 Mei 2020 diminta menganbil tempelan sabu-sabu oleh Kadek Sumar di Jalan Pulau Bungin, Denpasar. Satu paket tempelan berisi 5 gram. Sesampai di rumahnya sabu itu dipecah menjadi beberapa paket dan dibagi ke dalam plastik klip.
Setelah itu, Mia menunggu perintah Kadek Sumar untuk diedarkan barang terlarang itu. Besoknya, Senin 1 Juni terdakwa ditangkap polisi.
Sebagian barang sudah berhasil ditempel untuk dijual. Sisanya masih 4,07 gram brutto atau 2,04 gram netto. (Miasa/balipost)