Suasana rapat pleno penetapan Paslon Pilbup Tabanan, Rabu (23/9). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pilkada Tabanan 2020 yang dilaksanakan Rabu (23/9) melalui rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat dilaksanakan secara tertutup dan bersifat internal hanya diikuti para komisioner.

Menurut Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, setelah rapat pleno selesai, KPU akan menyerahkan salinan surat keputusan (SK) penetapan kepada masing-masing pasangan calon, bawaslu dan partai politik. Saat rapat pleno penetapan Paslon tersebut, kata dia, hanya dihadiri 5 komisioner yang kemudian menandatangi berita acara lanjut dibuatkan SK penetapan.

Baca juga:  Ini, Jumlah Personel Dikerahkan Amankan Pilbup Badung

“Setelah ini, Kamis (24/9) dilanjutkan penetapan nomor urut paslon. Di sini baru akan mengundang kedua paslon dan partai pengusung, dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dibatasi hanya melibatkan 24 orang saja,  dan akan disiarkan langsung secara live di media KPU,” ucapnya.

Terkait rapat pleno penetapan pasangan Cabup dan Cawabup, dua paket yang sebelumnya telah mendaftar yakni Jaya-Wira dan Panji-Budi dinyatakan telah memenuhi syarat dan sah menjadi Pasangan Calon yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2020. Hanya saja, disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, salah satu calon yakni Calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan dari PDIP masih menunggu penerbitan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Baca juga:  Bertemu Presiden Ukraina, Jokowi Sampaikan Pentingnya Penyelesaian Damai

Namun secara regulasi hal itu masih dimungkinkan diberikan waktu penyetoran H-30 hari sebelum pemungutan suara atau 9 November mendatang. “Intinya seluruh calon sudah memenuhi syarat hanya tinggal menunggu SK pemberhentian salah satu calon sebagai Anggota DPRD Tabanan. SK yang bersangkutan memang belum terbit, tapi secara regulasi diberikan waktu hingga 9 November paling lambat harus sudah kami terima,” terangnya.

Meskipun begitu, kata Sunadi, untuk surat permohonan pengunduran diri, tanda terima permohonan pengunduran diri, serta surat pengunduran diri sedang dalam proses sudah diterima pihak KPU. Sehingga tak ada alasan pihak KPU Tabanan untuk menyatakan calon tidak memenuhi syarat. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Bule Pemanjat Beringin Keramat Depan Pura Dalem Dakdakan Diperiksa Imigrasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *