Lima tersangka komplotan keprok kaca yang dibekuk jajaran Polres Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Lima dari enam pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus kepruk kaca mobil dibekuk Unit I Satreskrim Polres Jembrana.

Komplotan asal Sumatera ini dibekuk di Banjarnegara, Jawa Tengah saat hendak melakukan aksi serupa. Tim Kurawa Reskrim yang dipimpin langsung Kanit I, Iptu I Gede Alit Darmana terpaksa melumpuhkan kelima tersangka tersebut lantaran saat diamankan melakukan perlawanan.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/9) mengungkapkan komplotan lintas provinsi ini sebelumnya melakukan pencurian uang dalam mobil dengan modus keprok kaca terhadap nasabah BPD Bali Cabang Negara. Saat itu, komplotan ini berhasil mengambil uang Rp 70 juta yang baru diambil korban Dahana (54) PNS asal Kelurahan Lelateng, Negara.

Baca juga:  Dua Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini terpantau berangkat dari Surabaya menuju Jawa Tengah. Polisi kemudian berhasil membekuk lima dari enam pelaku pada Selasa (22/9) lalu.

Kelima tersangka yang ditangkap di antaranya Temy Primadani, Edi Yanto, dan Ahmad Husni yang ketiganya dari Sumatera Selatan merupakan residivis kasus serupa. Dua lainnya yakni Musafa asal Surabaya dan Hari Junaidi dari Jakarta Selatan yang juga seorang residivis. Satu tersangka lain, Weh masih dalam pencarian/DPO.

Baca juga:  Ini Hasil Otopsi Mahasiswi Tewas di Kamar Kosnya

“Modus pelaku dengan membuntuti korban dari Bank dan melakukan pencurian saat mobil parkir. Alat yang digunakan untuk memecahkan kaca menggunakan busi. Masing-masing pelaku ini punya peran sendiri. Mereka membawa tiga motor berboncengan,” ujar AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Aksi komplotan ini juga sudah terencana. Dua orang bertugas memantau di dalam Bank, dua orang bertugas mengambil uang di mobil dan dua orang lainnya memantau. Temy dan Edi mengendarai motor Vario L 3536 BZ, Hari dan Musaffa mengendarai motor Xeon W 5431 PL dan WEH (DPO) dan Ahmad mengendarai sepeda motor Jupiter MX dengan nomor polisi N 3253 AAS.

Baca juga:  PHDI Bali Siap Kawal Pencabutan Pengayoman ISKCON

Hasil uang senilai Rp 70 juta itu dari keterangan pelaku sudah dibagi rata masing-masing Rp 10 juta. Sisanya Rp 10 juta digunakan untuk operasional datang ke Bali. Kelima tersangka yang dibekuk itu kini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *