DENPASAR, BALIPOST.com – Pujawali di Pura Sakenan, Kelurahan Serangan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Kuningan, Sabtu (26/9) mendatang dipastikan akan berlangsung secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor : 081/PHDI-BALI/IX/2020 dan Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020 tentang pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan keramaian di Bali dalam situasi penanganan COVID-19 saat ini.

Prawartaka Karya, IB Gede Pidada saat dikonfirmasi Rabu (23/9) menjelaskan bahwa pelaksanaan Pujawali di Pura Sakenan Kota Denpasar kali ini dilaksanakan secara terbatas oleh Panitia Pujawali. Pelaksanaan pujawali dilaksanakan bertepatan dengan hari Suci Kuningan pada 26 September 2020 dari pukul 08.00-18.00 Wita, sedangkan upacara penyineban dilaksanakan keesokan harinya yakni pada Minggu 27 September 2020 dari pukul 08.00-14.00 Wita.

Baca juga:  Puluhan Krama Ikuti Pujawali Jelih di Pura Dalem Bajangan

Dalam pelaksanaanya, Pantia Pujawali tetap menerapkan protokol kesehatan. yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman, menyediakan tempat cuci tangan, mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, serta menyarankan bagi pemedek dengan gejala klinis untuk beristirahat dirumah.

Kendati menerapkan protokol kesehatan, Pujawali dilaksanakan dengan tidak mengurangi makna yang terkandung dalam upacara. “Jadi secara tatwa pelaksanaan upakara tetap sama, hanya saja tata pelaksanaanya terbatas hanya oleh Panitia Pujawali sesuai SE PHDI dan MDA Provinsi Bali dalam pelaksanaan Panca Yadnya di masa Covid-19 saat ini,” jelasnya

Baca juga:  Pujawali, Pura Lempuyang Mulai Ditutup untuk Wisatawan

Karenanya, lanjut Pidada, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan persembahyangan pujawali di Pura Sakenan dapat melakukannya dengan ngayat dari Merajan dan Sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan Pejati. Hal ini semata-mata untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19.

“Jadi bagi para pemedek dan masyarakat yang hendak ngaturang bhakti dapat melaksanakanya dari merajan atau sanggah masing-masing disertai dengan ngunggahan pejati, jadi bagi masyarakat diharapkan untuk maklum mengingat saat ini masih di masa penanganan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Paruman Pandita PHDI, Samakan Pandangan Tafsir Pelaksanaan Yadnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *