I Nengah Muliarta. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli menemukan adanya seorang pegawai Pemkab Bangli dan seorang anggota badan permusyawaratan desa (BPD) masuk dalam tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli. Atas temuan itu, pihak Bawaslu telah meminta tim paslon agar segera mengeluarkan pegawai dan anggota BPD itu dari susunan tim kampanye.

Anggota Bawaslu Bangli I Nengah Muliarta Rabu (23/9) mengungkapkan pihaknya menemukan adanya seorang pegawai Pemkab Bangli berstatus non PNS yang masuk dalam tim kampanye saat proses pendaftaran paslon ke KPU Bangli beberapa waktu lalu. Dimana saat itu pihaknya melakukan pencermatan terhadap susunan tim kampanye yang disetorkan oleh salah satu paslon ke KPU Bangli. Dari proses pencermatan, ada ditemukan seorang pegawai Pemkab yang masuk dalam susunan tim kampanye.

Baca juga:  Simulasi Penanganan Kerusuhan Digelar di Mako Brimob

Sesuai peraturan, terdapat larangan bagi ASN termasuk pegawai pemerintah non PNS ikut berpolitik atau terlibat dalam kegiatan kampanye. Karenanya atas temuan itu, Bawaslu melalui Panwascam kemudian meminta agar pegawai tersebut dikeluarkan dari tim kampanye. “Sudah diganti. Namanya sudah tidak muncul lagi,” ujarnya.

Sedangkan anggota BPD yang masuk tim pemenangan diketahui Bawaslu Bangli saat penetapan paslon kemarin. Muliarta mengaku bahwa di awal pihaknya hanya fokus mencermati ada tidaknya ASN masuk sebagai tim kampanye. Belakangan pihaknya baru menemukan ada juga anggota BPD yang ikut dalam susunan tim kampanye. Sama halnya dengan tindaklanjut terhadap temuan yang pertama, Bawaslu juga meminta agar anggota BPD tersebut dikeluarkan dari susunan tim kampanye. “Secara undang-undang, kepala desa maupun anggota BPD itu tidak dibolehkan ikut berpolitik praktis,” jelasnya.

Baca juga:  Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Masih Tinggi, Intensitas Hembusan Cukup Besar

Diungkapkan Muliarta, adapun alasan dari tim pemenangan paslon memasukan orang tersebut dalam tim kampanye, karena tim mendapat nama itu dari hasil masukan di internal tim. “Jadi alasannya ada masukan dari semua kecamatan untuk pembentukan tim. Tapi dari mereka tidak sampai sejauh itu pencermatannya. Ada masukan, dicatat-catat saja. Krosceknya belum,” ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga itu menyampaikan bahwa kedua orang yang masuk dalam susunan tim kampanye paslon, belum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tahapan kampanye belum dimulai. Nama keduanya juga masih bisa diganti. Pihaknya dalam hal ini wajib melakukan pencegahan. Namun demikian jika nantinya masih ditemukan nama tersebut masuk dalam susunan tim kampanye, pihaknya tentu akan melakukan penindakan. “Kalau masih belum diganti bisa jadi kami plenokan untuk tindaklanjutnya nanti,” jelasnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Viral di Medsos Dua Jenazah COVID-19 Tertukar di Sukawati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *