Suasana sosialisasi calon perseorangan yang dilakukan KPU Kota Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melalui proses pendaftaran, kini KPU Kota Denpasar telah menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pilwalkot). Penetapan paslon ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran serta yang lainnya.

Keputusan ini dikeluarkan melalui SK No 251/PL.02.2-Kpt/5171/KPU-Kot/IX/2020 tentang  Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwali 2020. KPU menetapkan pasangan yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan wali kota-wakil wali kota Denpasar 2020 sebanyak dua pasangan.

Baca juga:  Denpasar Peroleh Jatah Rekrut Seratusan CPNS dan Seribuan P3K

Yaitu pasangan IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa dan pasangan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara. SK ini ditandatangani Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya tertanggal 23 September 2020.

Paslon IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa diusulkan oleh partai PDI-P, Gerindra, PSI, serta Hanura. Sedangkan untuk paslon Ambara Putra-Kertha Negara diusulkan oleh partai Golkar, Demokrat dan Nasdem.

Arsa Jaya mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon ini dilakukan secara tertutup tanpa seremonial. Hanya diikuti secara internal KPU, Bawaslu serta tim LO masing-masing paslon. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Di 2021, Pengadilan Tipikor Terima Puluhan Kasus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *