Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. Dugaan tersebut juga sudah masuk ke persidangan etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Pada Kamis (24/9), Dewas KPK pun membacakan putusannya. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. “Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga:  Tahanan Narkoba Polda NTB Kabur, Pengamanan Pelabuhan Padangbai Diperketat

Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2. “Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Tumpak.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. “Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan ayng tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan,” kata anggota majelis Alberitna Ho.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya. “Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,” kata Firli.

Baca juga:  Pansus Angket KPK akan Rekomendasikan RUU Penyadapan

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja.

Helikopter itu disewa Rp 7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin. Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Baca juga:  KPK Harapkan Vonis Setnov Sesuai Tuntutan Jaksa

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut. “Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK,” kata Artidjo.

Namun, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut. “Tapi terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter tapi kalau makan malam dan main golf mungkin saja,” kata Artidjo. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *