I Wayan Semara Cipta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badung merupakan satu-satunya kabupaten di Bali yang menggelar pemilihan kepala daerah dengan 1 pasangan calon. Di saat daerah lain melakukan pengundian nomor urut, Kamis (24/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung juga melakukan pengundian.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, untuk pemilihan dengan satu pasangan calon tidak ada nomor urut. Namun yang ada adalah posisi letak kanan dan kiri.

Baca juga:  Soal Pilkada Serentak 9 Desember, KPU Badung Tunggu Arahan Pusat

“Sesuai hasil pengundian tata letak posisi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Badung, 24 September 2020, Pasangan Calon I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa menempati kolom sebelah kanan,” ujar Semara Cipta, Kamis (24/9).

Dengan telah ditetapkannya satu paslon yang sah sebagai peserta pilkada Badung, maka nantinya dalam desain surat suara akan ada dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong.
“Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon bahwa secara prinsip dan aturan, jika masyarakat nantinya mencoblos paslon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah,” katanya.

Baca juga:  Gudang Papan Surfing Terbakar

Karena hanya satu pasangan calon saja, untuk alat peraga kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU sendiri membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto paslon sesuai hasil pengundian. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *