JPU Santiawan saat memperlihatkan barang bukti alat pres plastik dan 25 paket sabu. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buruh bangunan asal Banyuwangi, terdakwa Heru Purwanto (27) terancam hukuman berat. Kamis (24/9), dia diadili kasus 25 paket sabu-sabu. Bahkan selain 25 pakat sabu, JPU Made Santiawan, juga memperlihatkan berbagai alat yang digunakan terdakwa dalam bisnis ini, yakni timbangan dan mesin pres plastik.

Untuk menguatkan dakwaan jaksa, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Estar Oktavi itu, langsung menghadirkan saksi polisi yang melakukan penangkapan. Sebagaimana dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Heru ditangkap 14 Juli 2020 di Jalan Pura Demark, Denpasar. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, melihat ciri-ciri sebagaimana dimaksud dalam laporan masyarakat tadi. Dan tak lama polisi menangkap Heru Purwanto. Saat digeledah, ditemukan 25 paket sabu-sabu. Atas barang bukti itu, polisi kemudian mengembangkan dan menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Imambonjol, Denpasar. Di sana petugas menemukan satu bendel plastik klip hitam, dua bal plastik klip bening, timbangan elektrik, alat atau mesin pres plastik dan HP.

Baca juga:  Hadapi Omicron, Ini Penekanan Presiden ke Polri

Atas barang bukti itu, terdakwa dibawa ke kantor polisi, dan barang buktinya ditimbang. Diperoleh angka bahwa total berat sabu-sabu itu adalah 14,45 gram.

Atas kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 112 dan 115 UU Narkotika. Usai pmeriksaan saksi polisi, JPU Santiawan melanjutkan memeriksa terdakwa. Dia mengaku bahwa dia hanya disuruh nempel dan sekali tempel diupah Rp 50 ribu. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *